“11.000 M2 termasuk bangunan berlantai. Parkir beda lagi. Ketentuanya Bupati itu kan 40 persen maksimum. Tapi kan kita belum tahu dihitungnya berapa. Kalo di hitung lahan parkir jadi 70 persen. Jadi fungsi resapannya sudah terbangun. Solusinya harus ikuti atauran,” kata Rusdy.
Menurutnya pemerintah tinggal menimbang apakah penting buat resapan air atau lebih penting bangunan, “Mempertahankan apa mempertahankan bangunanya atau daerah resapan. Kalo di bangun sudah tidak jadi resapan lagi. Nah itu terserah,” tegasnya.
Seperti diketahui Pemilik bangunan gedung yang tidak memiliki izin mendirikan bangunan gedung dikenakan sanksi perintah pembongkaran tertuang pada Pasal 115 ayat [2] PP 36/2005. Dan pada Pasal 45 ayat [2] Undang Undang Bangunan dan Gedung (UUBG), Selain sanksi administratif, pemilik bangunan juga dapat dikenakan sanksi berupa denda paling banyak 10% dari nilai bangunan yang sedang atau telah dibangun. (eko/sep)