SUBANG-Bawaslu Subang meminta agar KPU segera memperbaiki administrasi berkaitan dengan putusan sidang penanganan pelanggaran administratif pemilu 2019 dengan pelapor Syukron Ma’mun Caleg PKB DPRD Subang.
“Perintah Bawaslu Jabar itu langsung ke KPU Subang agar segera dilaksanakan. Kita akan awasi terus sampai perintah dilaksanakan,” ungkap Ketua Bawaslu Subang, Parahutan Harahap kepada Pasundan Ekspres, Senin (13/5).
Dia mengatakan, memang benar KPU Subang terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran administratif pemilu. Hal tersebut berdasarkan sidang penanganan pelanggaran administratif pemilu 2019 dengan pelapor Syukron Ma’mun.
“Laporan itu sudah masuk ke Bawaslu RI, tapi didelegasikan untuk diselesaikan di tingkat provinsi dan putusannya sudah keluar,” ungkapnya.
Baca Juga:Santri Desa Gempol Gelar Aksi Solidaritas dan Doa Bersama untuk PalestinaOknum UPTD Pendidikan Kena OTT
Dia menuturkan, sebelum kasus tersebut sampai ke Bawaslu Jawa Barat bahkan pusat, Bawaslu Subang sudah melakukan mediasi mengenai perbedaan suara antara pelapor dan KPU.
Namun ketika itu pihak KPU tidak mengakomodir keberatan pihak pelapor, sehingga akhirnya kasus tersebut sampai ke Bawaslu Jabar.
“Karena keberatan pelapor di tingkat kabupaten tidak diakomodir sehingga akhirnya laporan tersebut ke Bawaslu Jawa Barat,” ujarnya.(ysp/vry)