SUBANG-Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Subang menetapkan zakat fitrah sebesar Rp 27.500. Baznas akan menyebarkan 1,2 juta kupon zakat kepada masyarakat.
Ketua Baznas Kabupaten Subang Drs. H. Anang Jauharudin MSi mengatakan, pihaknya menetapakan adanya besaran untuk zakat fitrah tahun 2019 ini sebesar Rp 27.500. Jika disamakan setara dengan beras sebanyak 2,5 kilogram. Nominal sebesar itu ditetapkan berdasarkan harga beras paling tinggi di Subang saat ini Rp 11.000 per kilogram.
“Ditetapkannya besaran zakat fitrah tersebut, masyarakat diimbau agar menzakatkan fitrahnya di Bulan Suci Ramdahan,” katanya.
Zakat fitrah, H Anang memaparkan, kebanyakan dengan bentuk beras, walaupun ada juga dalam bentuk uang. “Target zakat fitrah, maal dan juga infaq naik sebesar 5 persen dibandingkan tahun 2018, karena melihat jumlah penduduk di Kabupaten Subang yang terus bertambah,” ungkapnya.
Baca Juga:Pemilik Cafe dan Depot Jamu Dikumpulkan, Polres Sosialisasi Hukum dan Bahaya MirasKepergok Jualan Sabu, Seorang Pria Ditangkap
Sebagai persiapan, H Anang mengatakan, pihaknya menyiagakan para Unit Pengumpul Zakat (UPZ) di masing-masing kecamatan atau di lingkup Pemda Subang. Barangkali sudah ada yang mau menzakatkan, kita siagakan UPZ sehingga bisa terkumpul zakatnya,” ujarnya.
Kupon atau kertas bukti pembayaran zakat, sudah didistribusikan 1,2 juta ke berbagai UPZ. Masyarakat yang menzakatkan ada buktinya untuk disimpan. “Ada 1,2 juta lembar kupon. Jika dilihat penduduk Subang ada 1,5 juta jiwa. Ada yang beragama selain Islam, sehingga penyebaran di angka 1,2 juta lembar kupon saja,” jelasnya.
Plt Kabag Humas Setda Subang Asep Setia Permana mengatakan, pihaknya menghimbau kepada para PNS yang ada di Kabupaten Subang untuk menunaikan zakat fitrah. “Baznas Subang sudah menyiapkan dan mendistribusikan adanya kupon bukti pembayaran zakat,” katanya.(*)