KARAWANG-Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Karawang, kurang mendapat dukungan dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang untuk penerbitan sertifikat tanah gratis melalui pendaftaran tanah sistematik lengkap (PTSL).
“Kami minta dukungan dari pemerintah kabupaten/kota khususnya Pemkab Karawang untuk memberitahukan kepada semua kepala desa dan masyarakat agar berbondong-bondong mengikuti kegiatan ini (program PTSL) agar bisa mencapai target dan PAD juga bisa meningkat,” ujar Kasubag Tata Usaha Kantor BPN Karawang, Wing saat ditemui dikantornya, Selasa (14/5).
Menurutnya, kesulitan di masyarakat agar bisa memercepat program ini dengan melengkapi semua persyaratan. Sebab pihaknya juga tidak mengetahui pendaftar yang sudah masuk tapi tidak bisa diteruskan karena semua syarat dari masyarkat belum masuk. “Kita ketika dimonev oleh Kanwil masih dibawah 5 persen, kalah dengan yang lain,” katanya.
Contohnya saja, lanjut Wing, di kabupaten Purwakarta saja program PTSL ini sudah mencapai 14 ribu. Sementara untuk Karawang dari target 43 ribu sertifikat tapi realisasinya masih sedikit. Kalau untuk pengukurannya sudah 18 ribu sertifikat, hanya data yuridisnya dari masyarkat sebagai pemohonnya belum dilengkapi. “Sulit melengkapi data-data yang yuridisnya,” katanya.
Baca Juga:Sekmat: Warga Senang Jalan MacetKepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kumham Jawa Barat, Abdul Haris serta Kalapas Kelas IIA Karawang Buka Bersama 300 Warga Binaan
Ia menambahkan, untuk sosialisasi sudah dilakukan bersama Dandim, Kajari, Polres, Camat, para kepala desa dan Pemkab Karawang juga diundang. “Bahkan kita juga sudah melakukan penyuluhan ke setiap desa, tapi keikutsertaan masyarakat masih minim,” katanya.
Untuk itu, kata Wing, harus ada kebijakan dari Pemkab Karawang untuk mendukung program PTSL ini dengan mengakomodir kesulitan-kesulitan dari masyarakat tersebut. Sebab program PTSL ini bukan hanya tugas BPN, tapi merupakan program pemerintah pusat yang harus didukung oleh Pemerintah daerah.
“Kita sudah menyampaikan adanya program ini, kita minta dukungan program ini,” katanya.
Padahal, menurut Wing, adanya program PTSL ini memiliki banyak manfaat bagi Pemkab Karawang khususnya pajak bumi dan bangunan (PBB) yang semakin banyak. Belum ketika ada jual beli lahan maka akan mendapat bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB). “Syaratnya ya harus menyelesaikan program PTSL ini,” katanya. (use/ded)