SUBANG-Ciater Spa yang dinyatakan tidak beroperasi, ternyata tidak menyetorkan pajak sebesar Rp6 miliar. Angka tersebut, setelah dikalkulasikan tunggakan sejak tahun 2007.
Kabid Pendapatan Bapenda Kabupaten Subang Tatang Saefullah mengatakan, sejak tahun 2007 Ciater Spa sudah tidak membayarkan pajaknya. Jika dihitung, Ciater Spa masih menunggak pajak pendapatan senilai p 6 miliar hingga sekarang.
“Pajak yang belum dibayarkan sekitar Rp 6 miliar, jika dilihat dari data 2007. Hingga saat ini Ciater Spa tidak membayar pajaknya,” katanya.
Baca Juga:Basnaz Tetapkan Zakat Fitrah Rp 27.500Pemilik Cafe dan Depot Jamu Dikumpulkan, Polres Sosialisasi Hukum dan Bahaya Miras
Dijelaskan Tatang, pajak untuk pendapatan bagi Pemda Subang lumayan bagus pada tahun 1990. Mulai dari adanya pajak hiburan, pajak hotel, BPHB dan lainnya.
“Dulu lumayan bagus, karena pajak seperti pajak hiburan, pajak hotel, BPHB masuk ke Pemda subang untuk Pendapatan Asli Daerah (PAD),” ujarnya.
Sementara itu, Kabid Pengelolaan Barang Milik Daerah BKAD Subang Hari Rubiyanto mengatakan, lahan Ciater Spa merupakan lahan pribadi, bukan aset milik Pemda Subang. “Tidak ada aset milik Pemda Subang di sana,” ungkapnya.
Berhenti beroperasinya Ciater Spa, menyulitkan mantan pekerjanya. Seperti yang diungkapkan Asep (29), yang kebingungan setelah kehilangan pekerjaannya. Asep mengakui Ciater Spa mengalami kebangkurtan karena minimnya pengunjung.
“Itu sudah lama. Kalaupun ada pengunjung, kebanyakan karena awalnya datang ke Sari Ater, namun karena penuh maka larinya ke Ciater Spa,” ungkapnya.
Setelah Ciater Spa sudah tidak beroperasi, Asep berusaha mencari kerja ke tempat lainnya, karena sebentar lagi lebaran. Asep juga harus memenuhi kebutuhan dapur untuk di bulan puasa ini. “Ya, harus cepat cari kerjaan baru,” katanya.(ygo/vry)