PURWAKARTA-Nasib apes dialami seorang pria berinisial DR (29). Niatnya mendapatkan keuntungan dari berjualan narkoba pupus sudah, lantaran kepergok petugas kepolisian dari Polres Purwakarta.
Pria yang tercatat sebagai warga Sindangkasih, Purwakarta ini, diamankan di lokasi yang sama, tak jauh dari kediamannya, Selasa (7/5) lalu.
Saat ditangkap, petugas dari Sat Narkoba Polres Purwakarta juga mengamankan barang bukti berupa dua bungkus kecil plastik bening berisi kristal diduga narkotika jenis sabu seberat 0,43 gram.
Baca Juga:Agar-Agar dan Cincau Penyegar Buka PuasaAksi People Power Berpotensi Memecah Persatuan
Kapolres Purwakarta AKBP Matrius melalui Kasat Narkoba Polres Purwakarta AKP Heri Nurcahyo mengatakan, kronologi penangkapan DR berawal dari informasi masyarakat.
“Kemudian, kami tindaklanjuti pada Selasa (7/5) malam, sekitar pukul 21.00 WIB. Benar saja, saat di TKP kami melihat DR yang hendak mengantarkan narkotika jenis sabu,” kata Heri kepada awak media, Selasa (14/5).
Pada saat digeledah pun, sambungnya, didapatkan narkotika jenis sabu sebanyak dua bungkus plastik bening seberat 0,43 gram. “Barang bukti tersebut awalnya untuk diperjualbelikan, namun gagal karena DR keburu kepergok dan ditangkap,” ujarnya.
Sebagai tindak lanjut, kata Heri, pihaknya akan terus melakukan pengembangan kasus.
“Ada pun pasal yang diterapkan adalah Pasal 114 Ayat (1) atau Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia nomor 35 Tahun 2009, Tentang Narkotika,” ucapnya.(add/vry)