SUBANG – Pemerhati Politik Kabupaten Subang menilai KPU telah gagal melaksanakan tugas dan wewenangnya. Dimana diketahui pihak Bawaslu Jabar telah mengeluarkan putusan. Dalam sidang penanganan pelanggaran administratif Pemilu 2019.
Bawaslu Jabar menyatakan KPUD Subang terbukti secara sah dan meyakinkan, melakukan pelanggaran administeratif Pemilu. Bawaslu memberikan peringatan tertulis kepada KPUD Subang dan memerintahkan kepada KPUD Subang untuk melakukan perbaikan administerasi.
Pemerhati Politik Kabupaten Subang Asep Rochman Dimyati (ARD) mengatakan, adanya pasca putusan Bawaslu Jawa Barat mengenai pelanggaran administratif yang dilakuan oleh KPUD Subang tersebut. Menurutnya segala sesuatu yang melanggar itu harus segera di tindak lanjuti sesuai dengan proses dan perundangan – undangan yang berlaku di Indonesia.
Baca Juga:Rezeki Ramadhan, Omzet Penjual Gorengan Meningkat Dua Kali LipatBeni: Tolak Ajakan Pengerahan Massa
Terkait adanya dugaan penggelembungan suara ataupun salah tulis, kata Asep, tetap saja KPUD Subang telah lalai dalam hal administrasi itupun ada sangsi nya seperti peringatan tertulis. ” Ya ini namanya tetap saja lalai, dan KPUD Subang sudah bersalah ,” ujarnya.
Asep menjelaskan, semua jajaran KPUD melewati seleksi dalam perekrutan nya termasuk orang – orang yang menginput data suara. Sehingga tidak bisa disebut hanya kesalahan menulis saja, hal ini sudah mencoreng proses demokrasi dan pendewasaan politik terhadap masyarakat. Dengan itu, dirinya mengangap KPUD Subang sudah gagal dalam pelaksanaan pemilu 2019 ini .”Ini sudah gagal sekali tidak ada yang namanya hanya salah tulis saja, ini sudah lalai namanya, ” katanya.
Asep mengatakan, terkait persoalan KPUD di tetapkan bersalah oleh Bawaslu Jabar tersebut, harus ada pergantian di tubuh KPUD Subang, meskipun ketua nya mengelak tidak ada yang namanya anak buah bersalah. Tetap pimpinan nya bersalah maka dari itu pihaknya menginginkan agar ketua KPUD Subang di copot jabatan nya ( diganti ) .” Sudah tidak layak dan Ketua KPUD Subang harus di ganti, termasuk jajaran komisioner nya, ” tuturnya.
Aktivis muda Subang Jaka Arizona menambahkan, dengan adanya persoalan tersebut harus menjadi evaluasi karena KPUD Subang, harus profesional dan juga berkerja secara aturan yang ada. Sehingga tidak ada pihak – pihak yang merasa dirugikan karena bagi kontestan pemilu, satu suara sangat berharga.