Jika dilihat dari putusan Bawaslu Jawa Barat, yang bersalah ini apapun alasan nya baik human eror, permasalahan tersebut tidak bisa di tolerir dan KPUD Subang sudah gagal dalam pemilu 2019. ” Ya memang tidak ada alaasan human eror atau lainnya, dan nyatanya ini sudah tidak bisa ditolerir. Dan KPUD Subang sudah gagal dalam pelaksanaan pemilu 2019 ,” tambahnya.
Dijelaskan Jaka, kejadian tersebut bisa jadi faktor kelelahan, yang menjadikan kelalaian. Sementara faktor kelamaan bisa jadi peluang juga bagi siapa saja yang bermain dan hal ini, memang pihaknya sangat menyayangkan KPUD Subang, yang mengatakan jika ada salah tulis dalam rekapitulasi. ” Ya banyak faktor bisa jadi kelelahan yang bisa menjadikan kelalaian atau bahkan kelamaan sehingga bisa jadi peluang bagi siapa saja yang bermain, ” tukasnya. ( ygo /dan)