SUBANG-Gaji tak kunjung dibayarkan sejak beberapa bulan lalu, terpaksa membuat para karyawan PT Youtex menyita seluruh aset perusahaan. Hal tersebut dilakukan, setelah 2 kali pihak karyawan mengadakan negosiasi dengan pihak perusahaanm namun tak kunjung ada solusi.
Hal tesebut diungkapkan langsung oleh kordinator serikat pekerja, Tarlan Wijaya. “Minggu kemarin, sekitar 3 minggu yang lalu, kami bicara yang kesekian kalinya dengan manajemen tidak juga menemukan solusi. Akhirnya kami surati Disnaker untuk mengadakan tripartitm karena tidak ada lagi mediasi di PT Youtex,” jelasnya.
Dia menjelaskan, secara internal bipartit perundingan antara pengusaha dan karyawan nyaris selalu tidak menemukan jalan keluar. Terpaksa jalan tripartit atau perundingan dengan pihak ketiga yang para karyawan tempuh untuk menemukan penyelesaian.
Baca Juga:Hampir Rampung, Jalan Pantura Siap Dilalui PemudikMengisi Bulan Puasa dengan Kegiatan Keagamaan Pesantren Ramadhan
“Pihak perusahaan hanya sanggup membayar kami sebesar 50 persen dari gaji. Setengah gaji. Negosiaai naik menjadi 70 persen, temen-temen masih tidak mau. Maunya sesuai dengan UU Nomor 13 tentang Ketenagakerjaan, dibayarkan utuh,” tambah Tarlan.
Menurut Tarlan, beberapa tuntutan dari para karyawan PT Youtex adalah, ingin dibayarkan gaji yang tidak dibayarkan oleh perusahaan sejak bulan Maret 2019. Kedua berikan hak-hak buruh sesuai ketentuan Undang-undang tenaga kerja, Nomor 13. Karyawan juga minta dibayarkan tunggakan BPJS Ketenagakerjaan dan iuran BPJS Kesehatan. Terakhir, bayarkan THR buruh PT Youtex tahun 2019.
Pihak perusahaan yang diwakili pemilik PT Youtex, Mr Hyun menyampaikan kepada Pasundan Ekspres, jika dirinya tidak mungkin tidak membayarkan hak-hak buruh. Namun karyawan harap bersabar, menunggu penjualan aset-aset perusahaan laku.
“Ini sekarang saya mau rapat dengan perwakilan karyawan juga Disnaker. Saya harap karyawan bisa sabar. Toh saya juga masih di sini, tanggung jawab,” jelasnya dengan bahasa Indonesia yang terbata-bata.
Kemarin, Selasa (14/5) Perusahaan PT Youtex dan karyawannya, mengadakan diskusi bersama Disnaker Subang. Jika masih tidak juga menemukan solusi maka pihak karyawan akan melaju ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI). Sekitar 500 orang buruh PT Youtex membubuhkan tanda tangan sebagai kesepakatan antar karyawan untuk mensita seluruh aset perusahaan.(idr/vry)