BANDUNG-Bupati Bandung Barat, Aa Umbara Sutisna menjenguk mantan bupati KBB, Abubakar yang terbaring sakit di Rumah Sakit Borromeus Kota Bandung, Rabu (15/5).
Kedatangan Aa Umbara ke RS Borromeus selain ingin menjenguk Abubakar, dirinya pun mendengar kabar yang viral di media sosial facebook bahwa Abubakar meninggal dunia. “Kondisi pak Abubakar membaik kok dan bisa mengobrol panjang. Jadi, itu kabar bohong (hoax) yang menyebut pak Abubakar meninggal,” kata Aa.
Saat menemui Abubakar, kata Aa Umbara kondisi Abubakar sudah terlihat segar dan meminta warga masyarakat untuk tidak membesarkan kabar bohong tersebut. “Kepada warga KBB mari doakan pak Abubakar agar bisa sembuh. Keadaan sekarang beliau segar. Dan kami saling mendoakan dan berbincang-bincang. Bagaimanapun pak Abubakar telah membuat pondasi di KBB dan saya melanjutkannya,” ujarnya.
Baca Juga:Telat Beri THR, Perusahaan Akan Kena DendaCellica: Jimmy Hanya Pentingkan Urusan Pribadi
Selanjutnya, Aa berharap kepada siapa pun untuk mengedepankan sebuab fakta dan data dahulu dalam menyebarluaskan informasi agar tidak memberikan informasi palsu pada warga. “Kami sengaja datang ke sini bersama sejumlah pejabat KBB setelah melakukan kegiata safari Ramadhan,” ucap dia.
Sementara itu, Melalui salah satu kerabatnya, Jelly C Supriadi menyatakan, Abubakar dibawa ke rumah sakit Borromeus pada Selasa (14/5) karena kondisi kesehatannya menurun. “Saat ini, Abubakar sudah berangsur sehat. Kemarin HB-nya turun, kondisinya melemah makanya kami menganjurkan agar Pak Abu dibawa ke rumah sakit,” katanya
Jelly mengungkapkan, saat ini suami dari calon anggota Legislatif DPRD Provinsi Jabar, Elin Suharliah ini tengah mendapat perawatan intensif dari pihak dokter. “Kondisi kesehatannya sudah semakin membaik. Jadi, kabar meninggalnya pak Abu tidaklah benar,” tuturnya.
Seperti diketahui, mantan Bupati Bandung Barat, Abubakar kini sedang menjalani masa tahanan di Lapas Sukamiskin karena terjerat kasus penggalangan dana untuk kepentingan pencalonan istrinya dalam Pilkada Bandung Barat tahun 2018. Bupati dua periode itu divonis 5,6 tahun penjara ditambah denda Rp 200 juta di ruang pengadilan tipikor Bandung pada 17 Desember 2019 lalu. (eko/sep)