KARAWANG-Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Karawang, menyatakan jika kerugian Rp 3,1 miliar akibat pencurian di gedung Pemda II didapat dari dampak yang diakibatkan dari pencurian itu sehingga Pemkab Karawang harus menggantinya.
Kepala Seksi Perencanaan Pembangunan, Bidang Perencanaan, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Krisprianto mengatakan, pihaknya sudah meminta bantuan Tim Electrical untuk menghitung kerugian akibat pencurian tersebut.
“Sesuai hitungan teman-teman Tim Electrical, kerugian akibat pencurian itu sebesar Rp3,1 miliar berdasarkan harga satuan tahun 2018,” ujar Krisprianto saat mengklarifikasi akibat pencurian di gedung pemda 2 kepada Wakil Bupati Karawang, Ahmad Jamaksyari di rumah dinasnya, Rabu (15/5)
Baca Juga:Perusahaan Diimbau Bayar THR Seminggu Sebelum LebaranBerburu Baju Lebaran di Pasar Impres Pamanukan
Salah satu contoh, urinoir atau selang tempat kencing. “Itu yang hilang hanya selang saja. Tetapi kita harus menggantinya bukan hanya selangnya saja, tetapi semuanya komplit,” jelasnya.
Sama halnya dengan tembaga, lanjutnya, tembaga itu tidak bisa disambung. misalkan yang diambil tembaga lantai satu, tembaga di lantai dua, tiga dan empat juga harus diganti, karena memang tidak bisa disambung. “Itu yang membuat mahal,” katanya.
Dikatakan, pihaknya akan melakukan tender (lelang) untuk pengadaan kembali aset-aset Pemda II yang hilang. “Jelas ini harus lelang, karena anggaran Rp3 miliar,” katanya.
Untuk menghilangkan asumsi bahwa gedung itu mangkrak akibat kehilangan, lanjut Krisprianto, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Karawang langsung bergerak cepat untuk mengalokasikan anggaran.
“Di akhir Januari 2019, sudah dianggarkan, tetapi anggarannya kurang. Hanya ada sekitar Rp1,9 miliar berikut dengan biaya pemeliharaan,” katanya.
Sementara itu Wakil Bupati Karawang, Ahmad Zamakhsyari mengaku miris mendengar berita bahwa anak tukang sapu jalanan dituduh mencuri aset senilai Rp3 miliar di Pemda II Kabupaten Karawang.
Kini tiga orang pelaku sudah diamankan Polsek Karawang Kota dan sedang menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri Karawang. Yaitu, MH (30), HBL (19), AS (21), ketiganya merupakan warga Kampung Lubangsari, Kelurahan Karawang Wetan, Kecamatan Karawang Timur, Kabupaten Karawang, Jawa Barat.
Baca Juga:Ahli Masjid atau Pegawai Masjid?Kades Gunung Sembung Tingkatkan Disiplin dan Pelayanan
“Tiga orang pelaku yang sudah ditangkap itu, betul. Bahwa ketiga orang pelaku itu mungkin hanya makan hasil pencurian itu antara Rp 500.000 – Rp600.000 doang. Tetapi sesungguhnya ada yang sudah makan hasil curian yang gede (besar) itu sekitar Rp3,1 miliar ada lima orang yang sampai hari ini masih buron. Lima orang yang masih buron ini, silahkan tanya langsung ke Polsek Karawang Kota,” kata Jimmy.