PURWAKARTA-Gagal menempuh jalur mediasi dengan PT. Bangun Estusae Propertindo (BEP), pihak yang mengaku ahli waris dari keluarga Tjiong Boen Hin yaitu Luci, melalui kuasa hukumnya beberapa hari lalu sudah melayangkan surat Somasi dengan tembusan hingga Gubernur Jawa Barat.
Merasa tidak ditanggapi niat baik ahli waris kepada PT. BEP pada Rabu (15/05) Lucy mendatangi area lahan yang diklaim warisan kakeknya. Di lahan seluas kurang lebih seluas 25 hektare yang terhampar, diantaranya ada yang masuk wilayah Desa Cikopo dan Desa Cibodas Kecamatan Bungursari. Pihak Luci melakukan pemasangan tanda batas menggunakan patok beton sebagai tanda penguasaan lahan, bahwa itu adalah wilayah lahan yang diklaim lahan warisan kakenya.
Kepada sejumlah awak media, Lucy mengatakan apa yang dilakukanya adalah usaha untuk mengembalikan haknya yang sudah diambil alih tanpa ada konfirmasi ke sang pemilik awal, yang mempunyai dasar alas hak tentang kepemilikan tanah.
“Saya awalnya punya niatan baik. Ayo PT. BEP duduk bersama, kita selesaikan pesoalan ini. Namun pihak PT. BEP seakan tidak menghargai niat saya untuk menyelesaikan persoalan ini. Ya kami pun menempuh jalur hukum, dan sekarang saya kuasai lahan ini dengan memasang patok,” kata Luci.
Baca Juga:Batasi Jam Operasional MinimarketPastikan Kabar di Medsos Hoax, Aa Umbara Jenguk Abubakar di RS Borromeus
Masih kata Luci, hari ini pemasangan patok, besok akan mendirikan bangunan. “Saya minta hentikan semua aktivitas perusahaan PT. BEP dilahan ini,” ujarnya.
Sementara pihak PT BEP sampai berita ini ditirunkan belum berhasil di konfirmasi terkait aktivitas Luci yang sudah mengklaim dan memasang patok sebagai bentuk penguasaan lahan.(mas/vry)