SUBANG-Partai Amanat Nasional (PAN) Kabupaten Subang siap mengajukan Pergantian Antar Waktu (PAW) bagi calon legislatif (caeg) jika terbukti melakukan money politic. Terkait adanya caleg PAN Subang yang dilaporkan ke Bawaslu dugaan money politic, DPD PAN Subang bereaksi keras.
Ketua DPD PAN Subang Asep Rochman Dimyati menegaskan, jika ada caleg dari PAN Subang yang melanggar aturan dalam pesta demokrasi Pileg 2019, Asep mempersilahkan kepada pihak terkait untuk menindaklanjutinya. Terlebih lagi melakukan hal-hal yang kurang baik dan juga melanggar aturan yang berlaku. “Jika ada caleg yang melanggar, pengawasannya adalah dari Bawaslu Subang,” ujarnya.
Mengenai adanya pelaporan Caleg PAN atas nama Tatang dan Popon, yang diduga bermain money politic dalam Pileg 2019, pihaknya menunggu putusan dari Bawaslu Subang. Apakah terbukti atau tidaknya caleg dari PAN Subang tersebut bersalah atau tidak. “Saya sampai saat ini masih menunggu saja terbukti atau tidaknya,” katanya.
Baca Juga:Berpotensi Ramai, Polres Siapkan Pengamanan Jalur PanturaLesbumi Subang Tampilkan Teater Sejarah Berdirinya Nahdlatul Ulama
Dijelaskan Asep, jika nantinya caleg dari PAN Subang terbukti bersalah, pihaknya akan mengajukan ke DPW dan DPP untuk mem PAW. Menurutnya, jika ada caleg yang berbuat tidak terpuji akan dilakukan sanksi secara kepartaian. “Ya kami akan mengajukan ke DPW dan DPP untuk melakukan PAW, tapi jika terbukti bersalah lho ya,” jelasnya.
Sebelumnya, Forum Masyarakat Pemantau Pemilu (FMPP) Kabupaten Subang, melaporkan 2 caleg PAN Subang yaitu Tatang Kusnandar dan Popon Supriatin yang berasal dari dapil 2 (Sagalaherang, Serangpanjang, Ciater, Jalancagak, Kasomalang, Cisalak dan Tanjungsiang). Keduanya diduga melakukan money politic. FMPP sudah melaporkannya ke pihak Bawaslu Subang untuk ditindaklanjuti. FMPP juga mengklaim memiliki bukti-bukti, seperti percakapan via aplikasi WhatsApp dan juga rekaman video pada saat transaksi yang dilakukan tim suskes dari pihak caleg tersebut.(ygo/vry)