“Jadi mutilasi dilakukan setelah almarhum meninggal dunia. Baik di kaki, di leher dan pada siku. Setelah itu dilakukan mutilasi lengan-lengan di bawah tangga,” ungkap Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Frans Barung Mangera.
Pelaku Sakit Jiwa
Keterangan yang janggal juga membuat polisi mencurigai bahwa kondisi kejiwaan pelaku tidak normal. Benar saja, menurut warga sekitar tempat tinggal Sugeng bahwa pelaku diketahui tidak waras alias terkena penyakit gangguan jiwa.
Sugeng tinggal di rumah kosong dan sempat menjalani masa hukuman karena memukul bapaknya menggunakan palu. Sejak bebas dari tahanan Sugeng keluyuran tidak jelas. “Bahkan pernah memotong lidah pacarnya sampai berurusan dengan polisi,” kata Lutfi, tetangga Sugeng.
Baca Juga:90.000 Kendaraan Diprediksi Padati Tol Trans Jawa, Satu Arah Berlaku Tujuh HariJasa Tirta II Terjunkan Tim untuk Inspeksi Saluran Air
Apakah Sugeng bisa dikenakan hukum pidana? Polisi melakukan proses pemeriksaan. Tidak lagi dakwaan pembunuhan melainkan perusakan jenazah korban. Pakar hukum pidana Universitas Brawijaya Prija Djatmiko mengatakan, jika mengacu kepada pengakuan Sugeng, jeratan pasal yang bisa diterapkan adalah pasal 181 KUHP yang berbunyi ‘Barangsiapa, mengubur, menyembunyikan, membaya lari atau menghilangkan mayat dengan maksud menyembunyikan kematian atau kelahirannya’.
Pelaku bisa diancam pidana penjara paling lama 9 bulan. Artinya tidak bisa dilakukan penahanan. Jika pelaku terbukti dalam kondisi gangguan jiwa maka sesuai Pasal 44 KUHP, hakim akan memutuskan untuk menjalani perawatan.(red)