Oleh : Muhammad Awod Faraz Bajri,
Dosen Sosiologi Agama Sekolah Tinggi Agama Islam Al Muhajirin Purwakarta
Krisis moral terjadi karena bangsa ini sudah kehilangan kejujuran, terjadi krisis kepemimpinan, para pemimpin banyak yang tidak amanah. Korupsi terjadi hampir di seluruh institusi negara yang dilakukan oleh para pemimpin. Reformasi yang telah digulirkan oleh kelompok intelektual beberapa tahun yang lalu belum menghasilkan perubahan signifikan.
Bukankah reformasi yang diminta adalah adanya perbaikan moral, adanya kejujuran terutama dari pemimpin yang memegang tampuk kekuasaan, tetapi yang terjadi di alam reformasi ini adalah rakyat Indonesia mengalami kesulitan hidup, ekonomi makin tidak stabil dengan meningkatnya mata uang dollar terhadap indonesia. Kejujuran menjadi barang langka pada bangsa indonesia. Kejahatan korupsi bisa dibarter dengan uang dan yang dekat kekuasaan.
Kedzhaliman di depan mata dibiarkan. Hukum menjadi tumpul ke atas dan sangat tajam kebawah. Ada kelompok yang mengusung kebebasan berfikir tetapi mereka anti pikiran terhadap kelompok yang lain. Pikiran orang lain dipasung. Dalam teori politik siapa saja yang berhadapan dengan logika kekuasaan maka akan dihambat.
Baca Juga:Ayo Mudik Sareng DAHANAPanen Raya Segera Tuntas, Produksi Capai 7 Ton
Logika publik yang menginginkan kebaikan dan kebenaran dijerat dengan pasal ujaran kebencian. Mereka dengan suara lantang berbicara pancasila dan kebhinekaan tetapi orang yang bersebrangan secara diametral dengan lingkaran kekuasaan langsung dicap radikal dan ekstrimis.
Radikal selalu dinisbatkan kepada kelompok islam yang selalu mengkritisi kebijakan penguasa. Istilah radikal dan ekstrimis pertama kali digelorakkan oleh C Snouck Hurgronje seorang dari belanda yang memakai nama islam. Pejuang Indonesia yang melawan pejajah maka akan disebut radikal dan ekstrimis. Waktu itu para ulama mengusir penjajah dari indonesia.
Dalam Konteks politik sekarang, radikal dan ekstrimis kembali dimunculkan oleh pihak-pihak tertentu yang bersebrangan secara politik dengan kelompoknya. Disatu sisi mereka menginginkan masyarakat untuk tidak melakukan ujaran kebencian, permusuhan antar sesama anak bangsa, tetapi tanpa disadari mereka sudah menebarkan kebencian dan rasis terhadap kelompok tertentu.
Tidak boleh ada satu kelompok yang menebarkan rasis karena undang-undang terkait dengan rasis sudah sangat jelas dan pelakunya bisa dijerat dengan hukuman. Siapapun yang menyebarkan ujaran kebencian, hoax harus diproses secara hukum karena negara indonesia adalah negara hukum, bukan negara kekuasaan.