KARAWANG– Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Karawang, menghentikan kegiatan PT Wijaya Karya (Wika) beton yang berlokasi di desa Wadas Kecamatan Telukjambe Timur. Penghentian kegiatan perusahaan kontruksi itu karena dinilai telah melanggar rencana tata ruang dan wilayah (RTRW) Kabupaten Karawang.
Penghentian kegiatan itu ditandai oleh penempelan stiker dan spanduk yang bertuliskan ‘Tempat Usaha Ini BELUM MELENGKAPI PERIZINAN’. “Kami menghentikan kegiatan PT Wika untuk sementara karena diduga perusahaan itu belum memiliki izin apapun tapi sudah melakukan kegiatan pembangunan,” ujar Kasatpol PP Karawang, Asip Suhendar, Kamis (16/5).
Selain itu, lanjut Asip, perusahaan yang bakal melakukan pembangunan bhecing plan itu disinyalir telah melanggar RTRW Kabupaten Karawang. “Kami sudah melakukan rapat dengan sejumlah dinas seperti Bapeda, BPN, Dinas PUPR, DPMPTSP dan hasil rapatnya menyatakan dilokasi pembangunan itu tidak sesuai dengan RTRW,” katanya.
Baca Juga:Selama Ramadhan, Volume Sampah Meningkat45 Desa Laksanakan Pilkades Serentak
Oleh sebab itu, kata Asip, pihaknya melayangkan surat teguran pertama dan kedua namun tidak respon oleh perusahaan. Setelah itu surat teguran ketiga dilayangkan dan langsung melakukan penghentian sementara dan menempel tempat itu dengan stiker dan spanduk tidak memiliki izin,” jelasnya.
Ia menambahkan, pihaknya bakal melakukan kordinasi ulang dengan semua tim teknis yang ada di Karawang untuk penindakannya. Sebab sudah sebagian bangunan sudah berdiri, sementara itu bukan zona industri. “Saya sudah perintahkan PPNS Satpol PP untuk membuat kajian secara komferhensif dulu baru kami akan segel tempat itu,” katanya.
Ditempat terpisah, Kasi Penyidikan Satpol PP Karawang, Wahyu CS menyatakan jika PT Wijaya Karya Beton itu diduga telah melanggar RTRW. Untuk saat ini hanya diberikan stiker dan setelah 14 hari kerja pihaknya bakal menyegel seluruh kegiatan disana. “Kami bakal melakukan kajian secara keseluruhan dulu baru mengambil tindakan,” katanya. (use/ded)