Perbup Hibah Bansos Disosialisasikan
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bandung Barat telah melakukan sosialisasi Peraturan Bupati (Perbup) Bandung Barat Nomor 21 Tahun 2019, kepada perwakilan pegawai dari sejumlah Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), di Villa Lemon Lembang, Rabu (15/5). Hal itu dilakukan dalam rangka meningkatan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah.
Perbup tersebut merupakan Tentang Perubahan Atas Perbup Bandung Barat Nomor 79 Tahun 2017 Tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pertanggungjawaban dan Pelaporan serta Monitoring dan Evaluasi Belanja Hibah dan Belanja Bantuan Sosial (Bansos) yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) Kabupaten Bandung Barat (KBB).
Sekretaris Daerah (Sekda) KBB, Asep Sodikin melalui Sekretaris Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) KBB, Lukman Hakim mengatakan Pemkab Bandung Barat terus melakukan upaya perubahan-perubahan, tak terkecuali perubahan dari aspek regulasi yang sejalan dengan perubahan regulasi yang telah dilakukan oleh pemerintah pusat.
Baca Juga:Ramadan dan Politik KebangsaanAyo Mudik Sareng DAHANA
“Sebagaimana diketahui bersama bahwa regulasi pemberian bantuan hibah dan bantuan sosial (Bansos) telah diatur melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang pedoman pemberian bantuan hibah dan bantuan sosial yang bersumber dari APBD, sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir diubah dengan Peraturan Menteri dalam negara nomor 123 tahun 2018 tentang perubahan keempat peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 32 tahun 2011,” kata Lukman saat mambacakan sambutan Sekda KBB di cara tersebut.
Sehubungan dengan perubahan regulasi tersebut, lanjut dia, maka pemerintah memandang perlu melakukan perubahan mendasar terhadap beberapa instrument yang perlu diketahui bersama, antara lain seperti pada pasal 13 ayat (1) ditambah huruf d, yang berbunyi bahwa dana hibah kepada Badan dan lembaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf d, diberikan kepada badan dan Lembaga. Koperasi yang didirikan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dan memenuhi kriteria yang ditetapkan oleh pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya.
Sementara pada pasal 15 huruf a ayat (2) yang berbunyi “Hibah kepada organisasi kemasyarakatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 13 ayat (2) diberikan dengan persyaratan paling sedikit. Seperti telah terdaftar pada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia (HAM) paling singkat 3 tahun, kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan. Namun, pada ayat tersebut kini diubah menjadi “Telah terdaftar pada kementerian yang membidangi urusan hukum dan hak asasi manusia”.