Dengan demikian setiap organisasi kemasyarakatan yang telah terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM, dapat mengajukan bantuan hibah dengan tetap berpedoman kepada pasal 3 ayat (4) huruf b, bahwa pemberian hibah memenuhi kriteria paling sedikit bersifat tidak wajib, tidak mengikat atau tidak secara terus-menerus setiap tahun anggaran sesuai dengan kemampuan keuangan daerah. “Kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan,” ujarnya.
Lebih lanjut Lukman menjelaskan seiring perkembangan teknologi, Pemkab Bandung Barat sejak tahun 2018 telah melakukan proses penganggaran, penatausahaan, penyaluran dan pelaporan belanja hibah dan bantuan sosial melalui sistem aplikasi berbasis web atau Hibah Bansos Online (HBO). Hal itu tak lain bertujuan untuk lebih meningkatkan tertib administrasi dan meningkatkan peran serta masyarakat untuk ikut berpartisipasi dalam memonitor penyaluran belanja bantuan hibah dan bantuan sosial yang akan dan sudah disetujui oleh Pemerintah Kabupaten Bandung Barat.
“Sehingga disini masyarakat dapat turut memberikan masukan dan saran terkait hibah bansos tersebut. Melalui media online, seluruh tahapan proses dimulai dari penganggaran, pelaksanaan, penatausahaan serta monitoring dan evaluasi dapat dilihat secara online dan transparan<‘ jelasnya.
Baca Juga:Ramadan dan Politik KebangsaanAyo Mudik Sareng DAHANA
Meski demikian, kata Lukman, dalam proses pelaksanaan administrasi penyaluran belanja bantuan hibah dan belanja bantaun sosial, selama ini dinilai masih terdapat beberapa kelemahan. Antara lain kelemahan dalam perencanaan dan proposal serta evaluasi pelaporan dan perantanggungjawaban yang belum sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Hal ini tercermin dari hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Jawa Barat terhadap laporan belanja bantuan hibah dan bantuan sosial tahun Anggaran 2018. Seperti masih ditemukan adanya badan/lembaga/organisasi/ kemasyarakatan yang memperoleh bantuan hibah secara terus menerus, tanggal penerbitan NPHD mendahului tanggal penerbitan SK Bupati, serta badan/Lembaga/organisasi kemasyarakatan yang belum atau terlambat dalam menyampaikan LPJ sampai batas waktu yang telah ditentukan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Saya berharap melalui sosialisasi ini para peserta dapat menimba ilmu terhadap peraturan-peraturan yang ada termasuk perubahan-perubahan sehingga dapat meningkatkan pemahaman dan pengetahuan serta menghasilkan sumberdaya pegawai yang siap dan mampu mengaplikasikannya dan bekerja secara optimal dalam menggerakkan roda pemerintahan di bidang pengelolaan keuangan daerah khususnya belanja bantuan hibah dan bantuan sosial sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ungkapnya.