PURWAKARTA-Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Purwakarta menetapkan besaran zakat fitrah 1440 H atau 2019 M adalah sebesar Rp32.000. Besaran tersebut dinilai setara dengan jumlah kewajiban setiap orang yang mampu untuk mengeluarkan zakat fitrah seberat 2,5 kilogram beras.
Ketua Baznas Kabupaten Purwakarta, H Safarudin S.Fil.I MM.Pd mengatakan, tahun ini besaran nilai zakat fitrah sebesar Rp32.000 atau setara 2,5 kilogram beras.
Penentuan besaran zakat fitrah sendiri, sambungnya, ditetapkan berdasarkan harga umum beras seberat 2,5 kilogram. “Tahun ini zakat fitrah ditetapkan sebesar Rp 32.000 atau setara 2,5 kilogram beras,” ujarnya kepada koran ini di Purwakarta, Jumat (17/5).
Baca Juga:Plered jadi Kunjungan Wisata Kuliner Menu Buka PuasaMusisi Jalanan Purwakarta Galang Dana Sambil “Tatabeuhan”
Besaran zakat fitrah Rp 32.000 sendiri jika dibagi dengan berat beras maka 1 kilogram beras seharga Rp12.800. Ini lebih rendah dibandingkan dua tahun lalu yaitu pada 2017, di mana Baznas Purwakarta menetapkan besaran zakat fitrah setara Rp 35.000.
Secara keseluruhan tahun 2019 Baznas Kabupaten Purwakarta menargetkan penghimpunan zakat fitrah sebesar Rp3 miliar. “Target tahun 2019 sebesar Rp3 miliar itu yang terlaporkan ke Baznas,” katanya.
Ada pun pada tahun 2018 lalu, Baznas Kabupaten Purwakarta mengalami peningkatan penghimpunan zakat meski belum mencapai target Rp3 miliar, yakni yang terealisasi mencapai Rp 2,5 miliar. “Pendistribusian zakat sendiri didominasi untuk fakir miskin dan fisabilillah,” ucapnya.(add/vry)