SUBANG-Pemda Subang mendorong pemerintah pusat agar dasar hukum pemberian THR bagi ASN tidak menggunakan Peraturan Daerah (Perda). Pembuatan Perda akan memakan waktu yang tidak sebentar, sementara pemerintah pusat menyebut 24 Mei THR dicairkan.
Plt Sekda Subang, H Aminudin mengatakan, PP No 36 dan 35 Tahun 2019 pada pasal 10 ayat 2 secara teknis mengatur bahwa pemberian THR tersebut bersumber dari APBD yang dasar hukumnya berupa Perda.
Aminudin mengatakan, pembuatan Perda membutuhkan waktu. Atas keberatan itu, pihaknya dan hampir seluruh Asosiasi Kepala BKAD, Sekwan sampai ke Asosiasi Sekda di seluruh Indonesia mendesak penerintah pusat untuk segera merubah pasal 10 ayat 2 itu.
Baca Juga:Horor di Pasar Besar: Misteri Potongan Tubuh Wanita90.000 Kendaraan Diprediksi Padati Tol Trans Jawa, Satu Arah Berlaku Tujuh Hari
“Alhamdulillah sudah ada progress, mungkin minggu ini juga sudah ada revisi PP tersebut,” ungkapnya kepada Pasundan Ekspres, Kamis (16/5).
Wakil Ketua DPRD Subang, H Bangbang Irmayana mengatakan, memang benar pembuatan Perda untuk THR ASN memakan waktu cukup lama. Anggaran untuk THR ini harus ada persetujuan dari DPRD.
“Memang sebaiknya dasar hukum untuk THR ini menggunakan Perda, karena anggaran THR bersumber dari APBD,” jelasnya.
Namun dengan kondisi waktu ke hari raya semakin dekat, dia mendorong agar Pemda mengupayakan kepada pemerintah pusat agar pemberian THR ini bisa tepat waktu seperti yang diagendakan pemerintah.
“Kalau THR menjadi hak bagi ASN tentu harus diberikan, tapi dengan catatan dasar hukumnya jelas dan yang pasti kita lihat anggarannya di kas daerah atau tidak,” pungkasnya.
Politisi Golkar ini meminta agar kinerja ASN khususnya di Subang ditingkatkan, seiringan dengan pemberian THR tersebut. “Intinya kinerja harus ditingkatkan terus guna memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakar,” pungkasnya.(ysp/dan)