Hardiknas dan Ironi Nasib Guru

Hardiknas dan Ironi Nasib Guru
0 Komentar

Guru juga manusia biasa yang bisa salah, karena itu ia bisa dihukum sesuai kode etik guru; sesuai hukum profesi guru. Orangtua tidak bisa main hakim sendiri karena pandangan merendahkan guru dan tidak berarti baginya. Banyaknya guru menjadi korban kekerasan orangtua bahkan dipenjara menunjukkan pemerintah perlu melindungi profesi guru. Pada 2017, PGRI dan Polri telah melakukan MoU dan memiliki pedoman kerjasama tentang Perlindungan Hukum Profesi Guru.

Lainnya, guru sering menjadi korban kesewenangan kepala daerah, yaitu mutasi ke sekolah lain tanpa alasan jelas, atau pemberhentian sebagai kepala sekolah karena digantikan oleh guru pilihannya. Hal ini terjadi karena sebagian guru menjadi tim sukses pasangan tertentu dalam Pilkada. Guru memanfaatkan atau dimanfaatkan calon kepala daerah.
Ke depan, kesalahan guru dalam menjalankan profesi disidangkan di Dewan Kehormatan Guru, seperti halnya dokter, polisi, dan tentara. Guru tidak mudah dibawa ke polisi atau pengadilan. Ide guru dijadikan PNS atau guru tetap pusat dianggap solusi agar mereka tidak dipermainkan kepala daerah.

Kesejahteraan

Ketidakadilan dirasakan guru honorer dan guru swasta yang mendapatkan gaji tidak layak. Di bawah Upah Minimum Regional (UMR). Gaji guru Indonesia sangat beragam tergantung status dan kualitas sekolahnya. Guru PNS dan guru di sekolah kelas menengah cukup sejahtera, sedangkan guru honorer dan yang belum sertifikasi sangat tidak sejahtera.

Baca Juga:Polsek Pamanukan Siapkan Sarana dan Prasarana PemudikGuru Sekolah Angkasa Kalijati Mengikuti Tes UKG Tahap III

Menurut Marianne Perie, dkk. (1996: 203) dalam buku Education Indicators: An International Perspective, “Gaji guru adalah standar hidup guru dan menunjukkan berapa yang masyarakat bayar untuk bekerja dalam bidang pendidikan”.
Pemerintah harus segera menetapkan standar minimal gaji guru, baik di sekolah negeri maupun sekolah swasta. Jangan ada larangan sekolah menarik iuran bulanan bagi orangtua yang mampu. BOS tidak cukup untuk membayar layak guru-guru honorer. Koperasi sekolah dikelola dengan baik agar keuntungannya untuk kesejahteraan guru dan staf. Kepala sekolah membuat program yang menarik dunia usaha dan dunia industri untuk peduli kesejahteraan guru.

Standarisasi gaji guru baik PNS maupun non-PNS akan merubah citra profesi guru, menarik minat masyarakat untuk menjadi guru, dan mendorong persaingan ketat generasi muda cerdas untuk masuk ke fakultas keguruan atau mengikuti Pendidikan Profesi Guru (PPG). Sebaliknya, jurang dalam perbedaan gaji guru PNS dan non-PNS membuat profesi guru tidak menarik bagi masyarakat menengah dan generasi muda cerdas.

0 Komentar