Tim Pengadaan Tanah : Nanti Akan Diundang Lagi
PUSAKANAGARA-Pemerintah melalui Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Subang serta Kemenhub, kembali mengundang warga pemilik lahan yang terdampak pembangunan Pelabuhan Patimban. Warga diundang untuk melakukan Musyawarah bentuk ganti kerugian, di Aula Kecamatan Pusakanagara, kemarin (20/5).
Meski demikian, jalannya musyawarah sempat diwarnai aksi protes dari warga yang tergabung dalam Paguyuban Tani Berkah Jaya (PTBJ). Yang menolak undangan musyawarah bentuk ganti kerugian. Sebab menurut Paguyuban, hingga saat ini anggota Paguyuban masih belum menandatangani warkah atau berkas kepemilikan tanah.
“Kita belum menandatangani warkah, kita punya itikad baik untuk datang karena pemerintah juga mengundang. Tapi sampai disini malah disatukan yang sudah tanda tangan warkah dengan yang belum, ini kan rancu,” kata Ketua Paguyuban Arim Suhaerim, saat diwawancarai Pasundan Ekspres.
Baca Juga:Pemuda Harus Paham Digital MarketingPatahkan Politik Uang, Dang Agung Melenggang
Paguyuban sendiri kata Arim, menolak undangan ini karena disebutkan sebagai musyawarah ganti kerugian tahap II. Sedangkan hingga saat ini pihaknya masih belum mendandatangani warkah.
“Paguyuban ingin mekanisme dijalankan dengan benar, pemerintah harus sabar menunggu masyarakat berpikir untuk menandatangani warkah dulu. Bagikan dulu harga yang ada diundangan tadi, tema nya pun sosialisasi bukan bentuk ganti kerugian,” ucap Arim.
Arim menyebut, jika kondisi ini terus berlanjut, ia dan anggotanya akan kembali melakukan pengaduan pada Komnas HAM serta Ombudsman. Namun bila nantinya ganti rugi sampai dikonsinyasikan, pihaknya juga akan menyiapkan kuasa hukum untuk melakukan gugatan.
“Nanti akan kita laporkan lagi ke Komnas HAM dan Ombudsman seperti kemarin. Kalau sampai konsinyasi kita juga akan siapkan lawyer berikut didampingi PSP3 IPB,” bebernya.
Lalu salah satu petani yang tergabung dalam paguyuban Nursedi mengatakan, pemerintah harus bisa mendengarkan aspirasi dari masyarakat dan menempuh prosedur sesuai aturan. “Masyarakat inginya tuh reappraisal atau dinilai kembali harganya, kaji ulang harga tersebut,” kata Nursedi.
Ia sendiri tidak ingin proses pembebesan lahan ini seakan-akan dipaksakan. Sebab hal itu berkaitan dengan hak-hak yang dimiliki oleh pemilik lahan. “Kalau pemerintah mau paksakan, tinggal tembak saja saya. Tinggal ambil saja tanahnya, sudah beres selesai kalau cara seperti itu. Jadi mau engga pemerintah melayani masyarakat,” bebernya.