SUBANG-Tenaga honorer atau sukarelawan (sukwan) berharap pemerintah tidak diskriminasi dalam pembagian Tunjangan Hari Raya (THR). Pasalnya, bagi para sukwan yang bekerja di lingkup SKPD Kabupaten Subang, tidak ada regulasi yang mengatur tentang pemberian THR untuk sukwan.
Sukwan di salah satu dinas di Kabupaten Subang inisial Ni (30) mengatakan, dirinya yang sudah menjadi sukwan selama 6 tahun, tidak pernah mengeluh dengan tugas-tugas yang diberikan. Adapun tugasnya pun sama dengan para PNS yang ada di SKPD tempatnya bertugas. Namun menjelang Lebaran saat ini, pihaknya menginginkan jangan ada diskriminasi dan pembedaan antara PNS dan Sukwan. “Kami tugas sama. Bahkan ada kalanya tugas PNS kita yang kerjakan, namun kenapa ketika PNS dapat THR kita gak dapet. Ini diskriminasi namanya,” ujarnya.
Dijelaskan Ni, ketika pemerintah tidak memberikan THR, dirinya menginginkan adanya apresiasi dengan bentuknya seperti uang kadedeuh. Hal tersebut bisa menjadi kebanggan para sukwan yang bertugas. “Kami sukwan tidak mendapatkan THR, sedangkan tugas yang diberikan hampir sama dengan para PNS pada umumnya. Minimal jika tidak ada THR, ada uang kadedeuh sebagai apresiasi bagi kami,” ungkapnya.
Baca Juga:Minimalisir Produk Kedaluarsa, Minimarket dan Toko Swalayan DisidakPastikan KPM Terima Beras Sesuai Takarannya
Sukwan lainnya, berinsial Ta (35) mengatakan, dirinya juga menginginkan Pemerintah Kabupaten Subang melek dengan tugas yang dikerjakan para sukwan. Bentuk pengabdian para sukwan terkadang mengalahkan para PNS. Para sukwan ingin diakui, maka dari itu sudah sepantasnya juga diberikan THR atau setidaknya ada uang kadedeuh. “Ya, sudah sepantasnya kami menerima hal tersebut, pemerintah juga jangan tutup mata dengan keberadaan kami,” katanya.
Sementara itu, Kepala BKAD Subang H. Syawal mengatakan, mengenai THR untuk Sukwan tidak ada dalam regulasi yang mengatur hal tersebut. “Harus diakui untuk keberadaan sukwan banyak membantu tugas-tugas di Pemkab dan jumlahnya cukup banyak,” katanya.
Meski demikian, Syawal menjelaskan, tidak ada regulasi menyulitkan para sukwan. Namun sukwan yang berada di bawah unit kerja masing-masing SKPD, mungkin ada kebijakan. “Ya mungkin saja ada kebijakan dari SKPD,” tandasnya.(ygo/vry)