“Memang selama ini baik pengawasan maupun posko sudah berjalan melakukan monitoring, tetapi sayang mereka tidak bisa maksimal melakukan penindakan, dan sejauh ini mereka pasif, hanya sebatas menunggu laporan dari pekerja/buruh atau serikat pekerja atau buruh,” bebernya.
Dia menyarankan, antisipasi sudah bisa dilakukan sebagai langkah awal dengan Dinas tenaga kerja melakukan sosialisasi kepada perusahaan-perusahaan. Kemudian melakukan pengecakan langsung ke lapangan.
“Khusus setelah memasuki 1 minggu sebelum hari raya keagamaan, guna langsung mengkroscek apakah seluruh perusahaan sudah menjalankan kewajibannya membayarkan THR, dan kalau jelas ditemukan ada perusahaan membayarkan THR maka harus ditindak secara tegas,” paparnya.
Baca Juga:Bangkit untuk Bersatu Wujudkan Subang JawaraKondisi Siaga, Bupati dan Kapolres Imbau Tolak People Power
Dia mengatakan, bagi pekerja/buruh THR sangat diharapkan dan membantu untuk keperluan hari raya keagamaan. Harga-harga kebutuhan pokok saat hari raya keagamaan selalu mengalami kenaikan harga yang sangat tinggi.
“Maka sangat meringankan bagi pekerja/buruh dalam menghadapi dan menjalankan hari raya keagamaan,” pungkasnya.
Sementara itu, Sekertaris Disnakertranas Subang Nunung Suryani Msi mengatakan, mengenai THR yang ditunggu-tunggu para pekerja, pihaknya sudah melakukan edaran surat imbauan dan akan dilakukan monitoring ke berbagai pabrik di Kabupaten Subang. “Apakah pemberian THR tersebut sudah dilakukan atau belum, karena THR merupakan hak dari pekerja,” katanya.
Mengenai libur Lebaran, Nunung menuturkan, pihaknya saat ini masih menunggu pemberitahauan dari Kemenaker. Jika dalam pelaksanaannya ada perusahaan yang tetap beroperasional atau memperkerjakan karyawannya pada saat Lebaran, maka akan dikenakan sanksi. Termasuk juga, jika ada perusahaan yang tidak memberikan THR. “Jelas ada sanksinya jika perusahaan tersebut tidak membayarkan THR. Mengenai waktu libur perusahaan kita belum mendapatkan informasi dari pihak pusat,” ujarnya.
Meski demikian, Nunung tdak menampik ada pabrik yang sedang bermasalah atau teracam tidak bisa memberikan THR alias akan bangkrut. “Ada beberapa pabrik yang ada di Kabupaten Subang, namun kita masih melakukan upaya-upaya agar bisa melakukan pembayaran hak-hak untuk pekerja,” ungkapnya.
Sementara itu, Ketua Apindo Subang H. Oo Irtotolisi mengatakan, para pengusaha harus menaaati Permenaker mengenai THR. Bahkan dalam surat edaran tersebut, diharapakan para perusahaan sudah membayarkan THR kepada pekerjanya minimal H-7 Lebaran. Mengenai pembayaran THR tersebut juga tergantung dari masa kerja pekerjanya itu sendiri. “Ada hitung-hitungannya, sesuai kebijaka dari perusahaan. Harapan kita semua H-7 Lebaran sudah dibayarkan,” jelasnya.