Tidak Ada Pemberitahuan Sebelumnya
NGAMPRAH-Kenaikan pembayaran Pajak Bumi Bangunan (PBB) yang sangat drastis membuat sejumlah warga Kabupaten Bandung Barat (KBB) kaget. Salah satunya Entin Suhartini (38), warga Kampung Mekarahayu Kecamatan Ngamprah ini terpaksa membayar PBB sebesar Rp 284.891, padahal tahun-tahun sebelumnya ia hanya membayar tidak lebih dari Rp 19.410.
“Heran, kok bayarnya mahal banget. Kenaikan pembayaran PBB dirasa sangat memberatkan, apalagi tidak ada pemberitahuan sebelumnya,” kata Entin, Senin (20/5).
Padahal, dari tahun ke tahun objek pajaknya tidak berubah, yakni tanah seluas 89 meter persegi dan bangunan seluas 42 meter persegi. Meski begitu, Entin mengaku tidak tahu apakah PBB yang dibayarkannya itu terdapat penyesuaian nilai jual objek pajak (NJOP) atau tidak. “Saya enggak paham (soal NJOP), karena enggak dikasih rinciannya. Tahun lalu juga kan cuma Rp 19 ribu,” tuturnya.
Baca Juga:Bupati Ajak ASN Dharma Bhaktikan DiriBobotoh Difabel Bagi-bagi Takjil
Kenaikan PBB itu bukan hanya dialami oleh Entin, tetapi juga oleh para tetangganya di Kampung Mekarahayu. “Orang lain juga banyak yang mempertanyakan, karena kenaikan PBB ini sangat drastis berkali-kali lipat,” bebernya.
Bupati Bandung Barat, Aa Umbara Sutisna menyatakan, wajib pajak bisa mengajukan keberatan jika merasa PBB yang harus dibayarkan terlalu mahal. Bahkan, bagi warga miskin yang merasa tidak sanggup membayar akan digratiskan oleh pemerintah. “Wajib pajak bisa mengajukan keberatan, tetapi itu aturan dan isyarat dari KPK sudah jelas, kan ada, gak mungkin Pemkab menaikan (PBB) tanpa alasan, terus menaikan ke mana,” kata Aa Umbara.
Pemerintah, terang dia, tidak ada istilah ingin mencekik leher rakyat dengan menaikan PBB. Namun pemerintah justru ingin membahagiakan rakyatnya. “Kita tak mencekik leher rakyat, gak mungkin lah, itu salah juga. Ada beberapa yang harus dinaikan seperti perumahan. Enggak mungkin kami cekik leher rakyat,” ujarnya.
Sementara itu, Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Bandung Barat membenarkan adanya kenaikan pembayaran PBB pada tahun ini. Oleh karena itu, pihak terkait bakal menggenjot sosialisasi terkait kenaikan PBB ke seluruh wilayah Bandung Barat. “Kita adakan sosialisasi di 16 kecamatan, hari ini (Senin) dilaksanakan sosialisasi di Parongpong yang diikuti oleh perwakilan desa dari Kecamatan Parongpong, Lembang dan Cisarua, serta para kolektor dan kepala dusun,” ungkap Kepala Bidang Pajak II (PBB dan BPHTB) BPKD Bandung Barat, Rega Wiguna. (eko/sep)