Penertiban Kewenangan Satpol PP
KARAWANG-Kendati KPU RI, telah mengumumkan pemenang Pilpres 2019 adalah pasangan Joko Widodo–Ma’ruf Amin. Namun masih ada warga Karawang yang membuat baligho ucapan terimakasih atas kemenangan pasangan Prabowo-Sandi di jalan Stasiun Kampung Mekarbaru Desa Cikampek Kecamatan Cikampek.
Pantauan dilapangan, ada dua baligho yang terpasang dengan tulisan “Terimakasih kepada warga Camba dan Cikampek, Kotabaru atas perolehan 63,07 % kemenangan Prabowo Sandi” dan baligo kedua bertuliskan “Marhaban Ya Ramadhan 2019 H. Selamat Atas terpilihnya presiden dan wakil presiden Prabowo & Sandiaga S. Uno masa bakti 2019-2024”.
Saat dikonfirmasi Ketua Panwaslu Kecamatan Cikampek, Ismuhadi mengaku jika pihaknya sudah mengetahui adanya dua baligo tersebut. “Kami sudah melaporkan keberadaan dua baligo itu ke Bawaslu Karawang,” ujar Ismu, Selasa (21/5)
Baca Juga:Ingin Jual Ginjal, Pemerintah Kabulkan Harapan IdaEks PSK Ingin Cari Rezeki Halal
Menurutnya, hasil berkordinasi dengan Bawaslu Karawang, baligo itu bukan lagi menggunakan aturan pemilu lagi, melainkan sudah menggunakan perda (Peraturan Daerah) tentang K3. “Sebab saat ini bukan tahapan kampanye lagi dan yang memasang juga bukan timses ataupun pasangan calon tapi simpatisan jadi kewenangannya semua ada di Satpol PP jika mau ditertibkan,” katanya.
Ismu menjelaskan jika yang memasang itu adalah relawan dan tahapan pemilu sudah selesai karena sudah ada hasil rekapitulasi yang dibacakan oleh KPU RI pada dini hari tadi.
Sementara itu, Kasatpol PP Karawang, Asip Suhendar ketika dikonfirmasi terkait pemasangan dua baligho tersebut belum bisa dikonfirmasi. (use/sep)