Sementara itu, tersangka Tatang mengaku sudah sering melakukan aksinya tersebut. Barang curian tersebut biasanya ia jual ke daerah Pameungpeuk, Kabupaten Garut, dengan harga per unitnya Rp 10 juta. “Sehari-hari saya kerja sebagai sopir angkutan pedesaan. Uang hasil penjualan untuk kebutuhan hidup sehari-hari dan bayar hutang. Yang sudah terjual tujuh unit. Sebelumnya pernah di tahan di Garut kasus yang sama,” ungkap Tatang. (eko/sep)