7. Tidak terpancing untuk melakukan aksi-aksi inkonstitusional baik langsung maupun tidak langsung karena tindakan inkonstitusional bertentangan dengan ajaran Islam.dan dapat mengarah kepada tindakan bughot.
8. Saling fastabiqul khairot guna meningkatkan kekuatan ekonomi umat agar dapat turut aktif dalam mengentaskan kemiskinan, mengatasi ketimpangan berbagai hal serta mengejar ketinggalan terhadap penguasaan ilmu pengetahuan dan teknologi.
9. Melakukan sosialisasi hasil multaqo ini pada berbagai forum acara berkelanjutan agar tercipta sinergitas antarulama, habib, pimpinan pondok pesantren dan cendekiawan Muslim bersama seluruh umat Islam.