KARAWANG-Calon legislatif (caleg) terpilih pada Pemilu 2019 lalu ternyata belum bisa dipastikan aman, lantaran ada persyaratan yang harus dipenuhi seperti Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK).
Ketua KPU Karawang, Miftah Farid menyatakan bila partai politik (parpol) tidak menyerahkan, maka keterpilihannya dapat didiskualifikasi. Untungnya, dari 16 peserta Pemilu 2019 di Karawang, semuanya sudah menyerahkan LPPDK.
“Kalau di Karawang, kami sudah menerima LPPDK dari 16 parpol. Semuanya sudah menyerahkan,” kata Farid, Kamis (23/5).
Baca Juga:THR PNS Segera CairRamadhan dan Kapitalisasi Kesalehan di Media Sosial
Dia juga menjelaskan, jika KPU hanya menerima LPPDK tersebut sesuai dengan jadwal. Sepenuhnya LPPDK tersebut diserahkan ke kantor akuntan publik yang sudah ditunjuk. Penunjukan akuntan publik pun dilakukan oleh KPU Provinsi Jawa Barat.
“Kalau mengenai isi LPPDK, bukan kapastitas kami. Itu ranahnya auditor. Kami hanya menerima hasilnya saja nanti,” terang Farid.
Farid mengatakan, sejauh ini kepatuhan peserta pemilu, dalam hal ini adalah parpol menunjukan keseriusan dalam membuat LPPDK. Bahkan, ketika sedang Rapat Pleno Rekapitulasi lalu pun beberapa parpol sering melakukan koordinasi dalam pembuatan LPPDK. Artinya, mereka (partai politik) paham betul dampaknya, jika tidak menyerahkan LPPDK.
“Kita tunggu saja hasil auditor. Dan kami (KPU) akan mengumumkan hasilnya,” ujar dia.
kendati demikian, Farid juga mengingatkan bisa saja terjadi perubahan perolehan suara setelah penetapan hasil penghitungan suara di tingkat kabupaten. Hal tersebut terjadi jika ada putusan Mahkamah Konstitusi (MK). (aef/ded)