CIPATAT-Jasor Sinaga, satu dari beberapa pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) berhasil dibekuk jajaran Polsek Cipatat. Pelaku yang merupakan petugas leasing ini diamankan di daerah Pasteur Kota Bandung, belum lama ini.
Kapolsek Cipatat, Kompol Asep Nandang mengungkapkan pelaku melakukan perampasan paksa kepada korbannya di sekitaran Jalan Raya Cipatat tepatnya di Kampung Andir Desa/Kec. Cipatat, Kabupaten Bandung Barat (KBB) pada 24 April 2019 lalu. Selain Jasor Sinaga, pihaknya saat ini masih mengejar tiga pelaku lainnya yang masuh daftar pencarian orang (DPO), yakni Eliver Nababan, Samsul Simamora dan Sitorus.
“Kami tidak begitu sulit untuk menemukan lokasi mobil korban, karena di mobilnya dipasangi GPS. Tepatnya mobil tersebut dibawa oleh para pelaku ke sebuah ruko di di daerah Pasteur Kota Bandung,” kata Asep saat ekspos perkara di Mapolsek Cipatat, Kamis (23/5).
Baca Juga:Warga Desa Gudang Kahuripan Main Lodong Sambil Menunggu Buka PuasaJalani Proses Akreditasi, RSUD Lembang Siap Naik Kelas jadi Tipe C
Dia menambahkan pihaknya baru menindaklanjuti kasus tersebut setelah korban bernama Febry Marindra melaporkan kejadian perampasan itu ke Polsek Cipatat pada 12 Mei 2019 atau sekitar satu bulan setelah kejadian. “Berdasarkan laporan korban, jadi korban tiba-tiba diberhentikan di Jalan Raya Cipatat oleh dua mobil. Di dalam dua mobil itu ada sepuluh orang, namun yang melakukan perampasan empat orang,” ujarnya.
Saat perampasan terjadi, lanjut dia, korban yang berjumlah dua orang (suami-istri) sempat berusaha melawan dan mempertahankan kunci kontak mobilnya. Sehingga, saat itu sempat terjadi tarik-menarik antara korban dan pelaku. “Berdasarkan keterangan korban, ketika perampasan terjadi tarik-menarik. Namun akhirnya korban menyerah karena jumlah pelaku lebih banyak. Akhirnya mobil tersebut dibawa para pelaku ke daerah Pasteur,” ujarnya.
Lebih lanjut Asep menjelaskan, para pelaku ini memang merupakan petugas dari leasing dan sengaja membawa mobil tersebut dengan modus korban menunggak pembayaran atau sudah jatuh tempo. “Mungkin karena berdasarkan telah jatuh tempo pembayaran, sehingga para pelaku melakukan penyitaan paksa. Tapi, kalau berbicara kendaraan leasing kan ada hak dan kewajiban yang harus ditempuh,” terangnya.
Akibat perbuatannya, Jasor Sinaga bersama ketiga pelaku lainnya terancam hukuman 12 tahun penjara sesuai dengan Pasal 365 junto Pasal 368 KUHPidana. “Kami mengamankan barang bukti, yaitu mobil korban dengan nomor polisi F 1691 WW,” pungkasnya. (sep)