PURWAKARTA-Pemkab Purwakarta terus berupaya membangun pemerintahan yang transparan dan akuntabel, terutama untuk pengelolaan dana Hibah dan Bansos, dengan me-launching Si Hibo (Sistem Informasi Hibah Bansos Online) berbentuk laman website.
Menurut Sekretaris Daerah (Sekda) Purwakarta, Iyus Permana, di launchingnya laman Si Hibo untuk membangun pengelolaan Hibah dan Bansos yang akuntabel dan transparan serta bisa dilihat oleh masyarakat.
“Tujuannya untuk mewujudkan pengelolaan hibah dan bansos agar akuntanbel dan transparan. Jadi masyarakat dapat mengetahui organisasi yang menerima, besarannya berapa dan kegiatan apa yang dilaksanakan,” ujar Iyus sehabis Launching Aplikasi Si Hibo di Bale Sawala Yudhistira, Kamis (23/5).
Baca Juga:Lingkar Cagak Kapan Dibangun ?DPRD Minta Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa Transparan dalam Tugas
Menurut Iyus, hal tersebut merupakan salah satu ikhtiar dalam peningkatan pelayanan, serta menjalankan arahan dari KPK terkait pengelolaan dana hibah dan bansos. “Untuk transaparansi terkait pengelolaan dana hibah sesuai intruksi KPK,” katanya.
Sedangkan Kepala Badan Keuangan Aset Daerah (BKAD) Purwakarta, Norman Nugraha menambahkan, laman berbasis web ini dilaunching, bertujuan meningkatkan tata kelola keuangan daerah yang transparan dan akuntabel. Sehingga yang mengajukan cukup dengan registrasi serta meng-upload berkasnya saja.
“Karena untuk mengajukan tidak perlu datang ke kantor dan cukup mengakses melalui website nya ,” kata Norman di tempat yang sama.
Sistem tersebut nantinya akan meminta persyaratan jelas, dari mulai identitas hingga alasan mengajukan dana hibah atau bansos itu. Selain itu beberapa persyaratan diantaranya pemohon menyantumkan lembaga dengan bukti berbadan hukum, bukti domisili, kepengurusan serta terdaftar di Kemenkumham dan kesbangpol Purwakarta. “Karena tersistem maka pemohon harus menyertakan berkas persyaratan, apabila benar tunggu komfirmasi data usulan bisa dipantau hingga disetujui,” jelasnya.
Adapun untuk fisik proposal manual tetap ada. Setelah disetujui pemerintah lembaga atau masyarakat yang menjadi pemohon harus menyerahkan proposal dalam bentuk fisik.
Adapun batas waktu pengajuan, untuk APBD Murni sampai Minggu II bulan Juni, sedangkan APBD Perubahan Minggu Ke I Bulan Agustus. “Pengajuan dana yang diusulkan juga, tentunya harus menunjang sasaran program-program pemerintah, selain itu pengajuan harus berdasarkan waktu karena lewat waktu yang ditentukan maka akan ditolak secara otomatis karena semuanya sudah tersistem,” pungkasnya.(mas/vry)