Masih dalan Katagori Wajar
PURWAKARTA-Dinas Koperasi, UKM, Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Purwakarta menggelar inspeksi mendadak (sidak) uji tera di sejumlah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Purwakarta.
Kepala Bidang (Kabid) Perdagangan Wita Gusrianita mengatakan, pengawasan tersebut dilakukan untuk menjamin keakuratan alat ukur pompa pengisian sehingga tidak merugikan masyarakat sebagai konsumen.
“Kita akan awasi SPBU yang dilalui jalur mudik. Seperti SPBU di wilayah Cikopo misalnya. Dari empat pompa ukur yang ada, kita mengambil sampling dan rata-rata masih di ambang batas wajar,” katanya.
Baca Juga:Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah Cabang Purwakarta Segera TerbentukDAHANA Santuni Anak Yatim dan Pangan Murah
Wita menambahkan, uji tera tersebut dilakukan bersama tim Pengawas Metrologi Direktorat Metrologi Kementrian Perdagangan RI.
“Dari SPBU yang kami awasi, hasil pengujiannya masih dalam batas kesalahan yang diizinkan ” katanya.
Wita menjelaskan, pada saat sidak petugas menemukan ukuran yang tidak sesuai. Namun, pompa ukur tersebut masih masuk dalam batasan yang diizinkan. Pasalnya, toleransinya masih berada di bawah 0,1 persen sehingga masih masuk katagori bukan pelanggaran.
“Jadi itu masih masuk dalam kesalahan yang dizinkan berdasar Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1981,” ucapnyanya.(add/vry)