PUSAKANAGARA– Pemerintah melalui BPN Kabupaten Subang dan Lembaga Manajemen Aset Negara (LMAN) kembali melakukan pembayaran ganti rugi lahan pembangunan Pelabuhan Patimban, berlangsung di Aula Kecamatan Pusakanagara, kemarin (24/5).
Dari data yang dihimpun Pasundan Ekspres, pembayaran uang ganti rugi (UGR) dilakukan dengan mengundang pemilik 49 bidang tanah, untuk access road dari 3 orang pemilik dengan 3 bidang serta 46 bidang tanah dari 33 bidang tanah serta 13 penggarap dengan nilai uang yang dibayarkan mencapai Rp 59 Milyar.
PPK Satker Pelabuhan Patimban Ngatiyo SIP mengucapkan terimakasih atas dukungan masyarakat, yang telah setuju menyerahkan tanah dan dilakukan penggantian kerugian.
Ia berharap pelepasan tanah tersebut, dapat memperlancar pembangunan Pelabuhan Patimban.
Baca Juga:Konsorsium PTRPW Resmikan Site Office di PatimbanTirta Citapen Diprediksi Banjir Pengunjung
“Terimakasih pada masyarakat yang mendukung program pemerintah ini dan melepaskan tanah. Semoga apa yang dicita-citakan negara bisa terwujud dan bermanfaat,” kata Ngatiyo.
Ia menambahkan, untuk pembayaran di bulan Ramadhan ini menjadi yang terakhir. Nantinya akan prosea pembayaran lahan lainnya, pasca hari raya Idul Fitri 1440.
“Kalau pembayaran hari ini terakhir di bulan Ramadhan. nanti akan dilanjut lagi setelah hari raya. Tapi untuk musyawarah bentuk ganti rugi minggu depan ada satu lagi,” jelasnya.
Sementara itu, Camat Pusakanagara Hj. Ela Nurlela mengatakan, bahwa proses pembebasan tanah mengenai Pelabuhan Patimban terus dilakukan.
Ia mengharapkan pembayaran yang dilakukan untuk access road dan backup area ini, bisa memperlancar pengerjaan proyek Pelabuhan Patimban.
“Terimakasih telah membantu lancarnya proyek ini, semoga bermanfaat dan uang ganti ruginya dimanfaatkan untuk beli lahan lagi, jangan sampai habis,” ucap Ela.
Pembayaran lahan sendiri, turut dihadiri oleh perwakilan LMAN, Kepala BPN Kabupaten Subang, BRI Cabang Pamanukan, serta Muspika Kecamatan Pusakanagara. (ygi/dan)