KARAWANG-Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Karawang, memiliki lima jenis pajak unggulan untuk memaksimalkan potensi pendapatan pajak daerah. Pasalnya, lima jenis pajak ini pada awal Mei 2019 ini sudah mencapai target 36 persen sampai 48 persen.
Kepala Bidang Pajak Laiannya, Bapenda Karawang, Sahali mengatakan, sesuai dengan Perda nomor 15 tahun 2018 tenang pajak daerah bidang pajak daerah lainnya mengelola 9 jenis pajak. Baik jenis pajak daerah dengan sistem pajak yang dihitung dan dibayar sendiri atau self assisment maupun pajak daerah dengan sistem pemungutan pajak berdasarkan penetapan kepala daerah.
“Dari Sembilan jenis pajak yang dikelola oleh bidang kami, ada lima pajak unggulan yaitu pajak restaurant, pajak hiburan, pajak penerangan jalan, pajak parkir dan pajak air bawah tanah,” ujar Sahali.
Baca Juga:Polsek Klari Bagikan Takjil GratisRamadan Fashion Week hadir di Mercure
Dijelaskan, bukan berarti pajak yang diluar yang lima itu bukan unggulan, tapi dibanding yang lainnya lima pajak itu selalu melebihi target yang sudah ditetapkan. Seperti pada priode Mei 2019 telah mencapai target 36 persen sampai 48 persen untuk lima jenis pajak tersebut. “Jadi tidak menutup kemungkinan untuk jenis pajak yang lainnya pun masih berpeluang dan dioptimalkan pencapaiannya,” katanya.
Ia menambahkan, untuk memaksimalkan pajak itu maka pihaknya terus melakukan inovasi dalam memaksimalkan pendapatan daerah yang telah dituangkan dalam Perda nomor 17 tahun 2018 tentang anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) Karawang tahun anggaran 2019 dan Perbup nomor 91 tahun 2018 tetnang penjabaran anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun 2019.
“Salah satu invovasi yaitu dengan pemasangan alat monitoring data transaksi bagi wajib pajak,” pungkasnya. (use/ded)