KARAWANG-Polres Karawang, membekuk pelaku mucikari prostitusi online yang berinisal CAZ (19) asal Karawang. Mucikari ini melakukan transaksi melalui media handphone dengan aplikasi Whats App (WA) dan menawarkan cara bercinta bertiga atau yang biasa disebut Threesome.
Kasat Reskrim Polres Karawang, AKP Bimantoro Kurniawan menjelaskan, tarif satu kali hubungan intim yang ditawari mucikari CAZ kepada pria hidung belang ini kisaran Rp 1,5 juta sampai Rp 2 juta sekali main dan tempat disiapkan mucikari. CAZ ditangkap saat berada di Hotel D’Raya Guest House, Jl. SIngaperbangsa No. 18, Kelurahan Nagasari, Kecamatan Karawang Barat, Kabupaten Karawang.
“Kami berhasil membongkar aksi CAZ berkat adanya laporan masyarakat. Mucikari ini kerap mengirim PSK ke suatu tempat sesuai keinginan pemesannya,” ujarnya, Jumat (24/5).
Baca Juga:Misteri Cibuang yang Angker dan Rawan Kecelakaan Malam HariPembayaran E-Samsat Kabupaten Subang Peringkat ke-2 Se Jawa Barat
Dijelaskan, CAZ ditangkap saat mengantarkan dua PSK ke sebuah hotel di Jalan Singaperbangsa, Karawang Barat. Tersangka tidak tahu jika yang memesan dua PSK sekaligus itu adalah petugas.
“Dari hasil pemesanan melalui Whats App disepakati dua PSK itu harus dibayar Rp 1.850.000,- di luar biaya hotel,” ujar Bimantoro.
Disebutkan, dari hasil pemeriksaan sementara, tersangka CAZ sudah biasa menjajakan PSK berusia belasan tahun. Dari kegiatannya sebagai mucikari itu, tersangka memperoleh bagian uang cukup lumayan.
Guna mengembangkan kasus tersebut polisi sudah memeriksa 7 saksi yakni para PSK dan pelanggannnya. Selain itu polisi juga menyita barang bukti uang tunai Rp 1,85 juta, satu pack kondom, dan satu unit HP merk OPPO warna merah.
“Tersangka kami jerat dengan Pasal 296 dan atau 506 KUHPidana tetang mempermudah perbuatan cabul,” katanya.(use/vry)
Barang Bukti
– Uang tunai Rp 1.850.000
– satu pack kondom
– Satu unit HP merk OPPO warna merah