Sementara itu warga Cidahu Pagaden Rudiansyah (32) mengatakan, habis masa berlaku kendaraan bermotornya pada tanggal 3 Juni 2019. Namun dirinya akan membayarkan pajak kendaraannya dengan menggunakan e-samsat, karena praktis. Setelah membayar, langsung membawa bukti pembayarannya ke kantor Samsat Subang. “Habis tanggal 3 Juni 2019. Saya bayar pakai e-samsat saja nanti, karena kantor samsat di tanggal segitu tidak buka alias libur,” ungkapnya.(ygo/vry)