SUBANG-Bupati Subang H. Ruhimat melarang ASN menggunakan mobil dinas saat mudik Lebaran nanti. Kendaraan dinas bukanlah mobil pribadi melainkan kendaraan operasional dinas. Libur Lebaran sendiri mulai dari tanggal 30 Mei hngga 11 Juni mendatang.
“Ya jangan memakai kendaraan dinas untuk pribadi seperti mudik Lebaran. Kita himbau SKPD untuk mematuhinya,” ujarnya
Dijelaskan Ruhimat kendaraaan dinas sejatinya memang merupakan kendaraan operasional untuk mendukung kelancaran roda pemerintahan sehingga tidak di perkenankan untuk kepentingan yang bersifat secara pribadi.
“Mobil dinas ini, untuk kepentingan dinas bukan pribadi,” tegasnya.
Baca Juga:As Syifa Bagikan 300 Kado LebaranGalang Dana Solidaritas Kanker untuk Sahabat
Bupati H. Ruhimat mengatakan, menjelang mudik Lebaran nanti SKPD disarankan semua kendaraan dinas dititipkan ke Pol PP sebelum H-7 Lebaran. Mobil dinas tersebut nantinya bisa dibawa kembali saat masuk hari kerja dinas.
Namun kata H. Ruhimat, jika ada keperluan yang sangat mendesak seperti terjadi bencana atau lainnya maka kendaraan dinas tersebut bisa dipergunakan. ” Saran saya bisa di titipkan kendaraan dinas tersebut ke POl PP Subang,” tuturnya.
Sementara itu salah satu PNS Subang yang tidak mau disebutkan namanya megatakan, untuk libur panjang Lebaran tahun ini, membuat dirinya bisa bersuka ria sejenak. Dengan waktu yang lama dikarenakan beban tugas yang ada ketika bekerja.
“Lumayan bisa berlibur dan istirahat cukup panjang, pas masuk kerja udah fresh lagi,” tukasnya.(ygo/dan)