Sebelumnya, Ketua KPU Karawang, Miftah Farid menyatakan jika semua peserta Pemilu 2019 di Karawang sudah menyerahkan LPPDK.
Dia juga menjelaskan, jika KPU hanya menerima LPPDK tersebut sesuai dengan jadwal. Sepenuhnya LPPDK tersebut diserahkan ke kantor akuntan publik yang sudah ditunjuk. Penunjukan akuntan publik pun dilakukan oleh KPU Provinsi Jawa Barat.
“Kalau mengenai isi LPPDK, bukan kapastitas kami. Itu ranahnya auditor. Kami hanya menerima hasilnya saja nanti,” terang Farid.
Farid mengatakan, sejauh ini kepatuhan peserta pemilu, dalam hal ini adalah parpol menunjukan keseriusan dalam membuat LPPDK. Bahkan, ketika sedang Rapat Pleno Rekapitulasi lalu pun beberapa parpol sering melakukan koordinasi dalam pembuatan LPPDK. Artinya, mereka (partai politik) paham betul dampaknya, jika tidak menyerahkan LPPDK.
“Kita tunggu saja hasil auditor. Dan kami (KPU) akan mengumumkan hasilnya,” ujar dia.(aef/ded)