SUBANG-Rasa sumringah dirasakan belasan ribu ASN di lingkungan Pemkab Subang. Karena Pemkab Subang telah menggelontorkan alokasi anggaran sebesar 75 miliar, untuk membayar tunjangan hari raya (THR) ASN tahun ini.
Bupati Subang H Ruhimat mengatakan, pemberian THR bagi ASN di lingkungan Pemkab Subang sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2019 Tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR), merupakan hak dari setiap ASN maka dari itu hak tesebut juga diberikan,” Ya sesuai dengan peraturan pemerintah, hak THR nya kita berikan,” katanya.
Dijelaskan H. Ruhimat, terkait cuti hari raya Idul Fitri 1440 H sudah ditetapkan. Dirinya berharap saat sudah masuk kerja kembali, usai libur dan cuti bersama, ASN Pemkab Subang harus sudah bekerja kembali,” Kita berharap ketika sudah libur dan cuti bersama ASN semuanya harus masuk kerja jangan ada alasan,” tuturnya.
Baca Juga:HUT PKMS ke 1, Santuni Anak YatimKPAD Siap Dampingi Pelaku Perkelahian Pelajar
Kepala BKAD Subang H Syawal mengatakan, sebelumnya untuk pembayaran THR sudah di anggarakan dalam APBD 2019 sebesar 75 miliar yang terdiri dari gaji pokok sebesar 58 miliar dan juga tunjangan kinerja daerah (Tukin) sebesar 17 miliar” sudah dianggarakan di APBD 2019,” katanya.
Sementara itu, salah satu ASN yang tidak mau disebutkan namanya mengatakan, dirinya sangat senang sekali dengan THR tersebut. Diapun bersama keluarganya bisa berbelanja keperluan Lebaran.”Ya Alhamdulilah bisa belanja buat Lebaran,” tukasnya.(ygo/dan)