KARAWANG – Kenaikan tarif tol belum disusul dengan naiknya tarif tiket bus. Hingga Senin (27/5) Kementrian Perhubungan masih belum mengeluarkan Surat Edaran tarif angkutan yang baru, sehingga tarif bus masih menggunakan tarif lama.
“Belum ada edaran dari kementrian. Masih menggunakan tarif lama,” ujar
Kabid Angkutan Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Karawang, Rohman.
Rohman menjelaskan, untuk angkutan bus, pemerintah baru mengatur untuk kelas ekonomi saja. Sedangkan untuk kelas yang lain (patas) masih ditentukan oleh PO.
Baca Juga:Perusahaan di Karawang Kucurkan Rp1,5 Triliun untuk THRDPMD Usulkan Pencairan ADD melalui Giro
“Kelas Ekonomi memang kami atur sesuai rute. Untuk patas itu masih kesepakatan antara PO dan penumpang,” katanya.
Untuk menghindari adanya kenaikan tarif bus, Dishub menyarankan agar para calon penumpang membeli tiket secara langsung di agen. “Kalau beli di luar khawatir ada oknum calo yang membuat harga tiket bus jadi lebih tinggi,” kata Rohman.
Ia menambahkan, untuk menghindari kecelakaan pihaknya juga bakal melakukan pemeriksaan kesehatan bagi para supir bis. “Tapi sebelumnya kami bakal melakukan apel gabungan bersama polres dan instansi lainnya,” katanya. (use/ded)