Desa Sadar Jaminan Sosial juga menjadi salah satu faktor yang mendukung peningkatan awareness dan edukasi di benak masyarakat, dimana pada tahun 2018 BPJS Ketenagakerjaan mencanangkan 477 desa. Setiap desa tersebut memiliki komitmen untuk mengedukasi masyarakat dan memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan kepada para perangkat desa dan potensi pekerja lainnya di area desa masing-masing.
Lebih lanjut Agus menambahkan, BPJSTK merupakan badan hukum publik yang mengutamakan pengelolaan dana yang bersih dan akuntabel. Predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari kantor akuntan yang independen merupakan indikasi bahwa pengelolaan keuangan telah dilakukan sesuai dengan standar akuntasi keuangan yang berlaku.
“Kami mengucapkan terima kasih yang setinggi-tingginya kepada semua pihak, semoga program perlindungan yang kami selenggarakan dapat memberikan manfaat yang optimal bagi seluruh pekerja di Indonesia,” ucapnya.(rls/add)