PURWAKARTA-Sebanyak 333 Warga Binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Purwakarta mendapatkan remisi khusus (RK) Idul Fitri 1440 H. Dari ratusan warga tersebut, seorang di antaranya dinyatakan langsung bebas pada saat hari pertama Lebaran, Rabu (5/6) lalu.
Kepala Lapas Kelas II B Purwakarta, Suprapto, mengatakan, remisi yang diperoleh warga binaan tersebut bervariasi. Yakni, dari 333 warga binaan yang mendapat remisi di antaranya 71 orang mendapat RK I dengan remisi atau potong masa tahanan selama 15 hari. RK I dengan remisi atau potong masa tahanan satu bulan sebanyak 203 warga binaan. “Ada pun yang mendapat RK I, dengan remisi potongan masa tahanan satu bulan 15 hari, sebanyak 48 warga binaan” katanya.
Kemudian, kata dia, yang mendapat remisi masa tahanan dua bulan, sebanyak empat warga binaan. “Total warga binaan yang mendapat RK I, yakni 326 orang,” ujar Suprapto kepada koran ini.
Baca Juga:Ambu Anne: Idul Fitri Momen Buka Pintu MaafObjek Wisata Alam Masih Jadi Favorit
Remisi khusus (RK) II, jumlahnya hanya tujuh orang. Satu orang warga binaan langsung bebas bertepatan dengan Lebaran. “Sisanya, yang enam orang lagi, sambungnya, harus menjalani masa subsider karena tidak sanggup membayar denda,” ucapnya.(add/vry)