PURWAKARTA-Kepala Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Purwakarta Asep Supriatna mengatakan, persentase kehadiran ASN di hari pertama kerja sekitar 99, 68 persen.
“Di hari pertama pasca-libur lebaran tidak semua aparatur negeri sipil (ASN) masuk kerja. Dari total 7.833 ASN, 25 di antaranya tidak hadir. Dari 25 orang itu ada yang cuti melahirkan, sakit, dan alasan penting lainnya. Namun ada tiga di antaranya tidak melampirkan surat keterangan,” kata Asep kepada koran ini, Senin (10/6).
Dirinya menjelaskan, ASN yang tidak masuk dikarenakan sejumlah alasan yang cukup beragam. “Untuk yang bolos jelas akan ada sanksi,” ujarnya tegas.
Baca Juga:Polres Purwakarta bersama TNI Konsisten Razia Miras, Menjaga Lingkungan Tetap KondusifAkibat Rekayasa One Way, Jalur Arteri Macet Parah
Sebelumnya, Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika akan memberikan sanksi tegas kepada ASN yang bolos karena telah melanggar PP No. 53 Tahun 2010 tentang disiplin ASN.
Sanksi tegas tersebut berupa potongan Tunjangan Kinerja Dinamis (TKD) sesuai golongan dan jabatan ASN, serta promosi jabatan.
Asep mengaku akan memberikan sanksi itu kepada ASN yang bolos masuk kerja sesuai instruksi Bupati berdasarkan peraturan yang ada.
“Bagi tiga ASN tidak melampirkan keterangan akan diberikan sanksi berupa teguran lisan, tulis, penundaan gaji berkala dan penundaan kenaikan pangkat,” kata Asep.
Selain itu, pria yang juga menjabat sebagai Ketua DPD KNPI Purwakarta itu mengimbau kepada semua ASN agar tidak malas dalam menjalankan tanggung jawab sesuai tugas dan fungsi masing-masing. “Komitmen pelayanan dan pengabdian harus diutamakan,” ucapnya.(add/man)