SUBANG-Terkait kasus pungli kartu NISN yang menjerat mantan Kadisdikbud Subang dengan tuntutan 4,6 tahun penjara, menjadi sebuah keprihatinan khusus.
Dengan itu Disdikbud Subang juga menghimbau sekolah jangan bermain-main dengan program pendidikan, karena khawatir bisa terkena ancaman pidana kembali.
Plt. Kadisdikbud Subang H.E Kusdinar menyampaikan rasa belasungkawa dan sangat prihatin dengan adanya perkara NISN yang membawa mantan Kadisdikbud Subang Suwarna Murdias di tuntut 4,6 tahun penjara oleh JPU Kejari Subang.
Baca Juga:Pasien Membludak, RSUD Subang Akan Bangun Gedung BaruPemdes dan Muspika Ucapkan Belasungkawa Korban Tenggelam
Pihaknya berharap mantan Kadisdkibud Subang tersebut bisa berbesar hati dan menerima apa yang sudah digariskan tersebut.”Kami dari dunia pendidikan sangat prihatin dan semoga Pa Suwarna bisa berbesar hati terhadap kejadian yang menimpa nya,” ujarnya.
Kusdinar menyatakan, pihaknya akan berupaya mengantisipasi adanya hal-hal program pendidikan yang bisa menjadi ancaman pidana. Hal tersebut disampaikan kepada pihak sekolah – sekolah agar perkara NISN itu menjadi pelajaran dan jangan sampai terulang lagi.
Bukan hanya program NISN saja namun program-program lainnya yang berkenaan dengan dunia pendidikan.
“Ya sudah kita himbau dan wanti-wanti, NISN ini menjadi pelajaran bagi kita semua, jangan ada lagi yang seperti ini atau menyerupai kasus ini,” imbuhnya.
Dijelaskan Kusdinar, pihaknya juga menghimbau pihak sekolah-sekolah di Kabupaten Subang agar menolak dengan tegas, jika ada pihak swasta yang menawarkan kerjasama dengan mengedepankan program pendidikan yang mengarah kepada pelanggaran atau korupsi dan pungli. Karena nantinya bisa berdampak terhadap sekolah itu sendiri.
“Tolak dengan tegas jika ada yang seperti itu, jangan sampai pihak sekolah yang terkena dampaknya,” tandasnya.
Menurut Kusdinar, saat ini warga Kabupaten Subang sudah sangat kritis dikarenakan jika ada hal-hal yang menyimpang langsung dimasukan kedalam media sosial dan menjadi pantauan penegak hukum. Maka dari itu pihaknya menyarankan agar pihak sekolah berhati – hati dalam melakukan kebijakan – kebijakan di sekolahnya masing – masing,.
Baca Juga:Iin Tenggelam di Tarum Timur, Anak 8 Tahun Tenggelam di Bekas Galian CSuwarna dan Dadang Dituntut 4,5 Tahun, JPU: Memungkinkan Ada Tersangka Baru
“Sudah kritis dan bisa langsung di masukan ke medias sosial, maka dari itu jangan sampai ada kebijakan yang menyimpang,” tuturnya.
Kasie Pidsus Kejari Subang Faisal Akbar SH mengatakan, jika ada penyimpangan – penyimpangan dugaan tindak pidana korupsi, masyarakat bisa langsung melaporkannya kepada pihak Kejari Subang. Terkait kasus NISN menjadi contoh bahwa dunia pendidikan sangat rentan dengan penyimpangan.”Laporkan saja, kita akan segera menindaklanjutinya,” tukasnya.(ygo/dan)