CIMAHI–Dinas Tenaga Keraja (Disnaker) Kota Cimahi mengkalim semua perusahaan yang ada di Kota Cimahi sudah memenuhi kewajiban kepada karyawannya terkait pembagianm Tunjangan Hari Raya (THR). Hal tersebut dapat dilihat dari tidak adanya pengaduan yang diterima selama Posko Pengaduan THR dibuka.
Seketaris Dinas Tenaga Kerja Kota Cimahi, Asep Herman mengungkapkan, Posko Pengaduan THR dibuka mulai 29 Mei dan ditutup pada 10 Juni 2019 atau selama dua pekan. ”Kami tak menerima satu pun pengaduan dari masyarakat terkait pembayaran THR. Padahal kami selalu siap menerima pengaduan jika ada perusahaan yang tidak membayar THR karyawannya,” ungkap Asep, di Komplek Perkantoran Pemkot Cimahi, Jalan Demang Hardjakusuma, Senin (10/6).
Menurutnya, adanya posko pengaduan THR merupakan salah satu bentuk keseriusan Pemkot Cimahi dalam memberi pelayanan terhadap masyarakat. Tidak hanya itu, lanjutnya, ini juga sebagai upaya pemerintah mendorong perusahaan untuk memenuhi kewajiban kepada karyawannya.
Baca Juga:Pasca Libur Lebaran, Ratusan Ton Sampah Masih MenumpukMasih Jadi Wisata Primadona, Pedagang Harap Pondok Bali di Tata Lagi
”Pemberian THR merupakan hal wajib yang sudah diatur oleh pemerintah. Makanya kami selalu mengingatkan semua perusahaan yang ada,” ujarnya.
Dia juga sebelumnya sudah mengingatkan agar jangan menunda-nunda kewajiban perusahaan untuk memberikan hak karyawannya.
Jumlah perusahaan yang ada di Kota Cimahi sendiri mencapai 593. Rinciannya, 131 perusahaan besar, 91 perusahaan sedang, dan 371 perusahaan kecil. Ratusan perusahaan itu memiliki kewajiban membayar THR bagi 82.296 orang karyawan se-Kota Cimahi sesuai ketentuan yang ada. ”Karena menjadi hal wajib, maka setiap perusahaan tidak bisa menghindarinya,” pungkasnya.(je)