“Mau dibuat objek wisata atau apa saja yang penting bisa membuat masyarakat tenang aja, tidak khawatir anak-anak akan kenapa-napa kalau luput dari pengawasan, main ke sana (bekas galian C),” jelasnya.
Diketahui sejak 2015 lalu, galian C yang beroprasi di Desa Cimayasari ditutup paksa pihak kepolisian, disinyalir lokasi galian pasir di Desa Cimayasari RT 15/5 Kecamatan Cipeundeuy Kabupaten Subang, Jawa Barat itu ditutup lantaran ilegal dan tidak dilengkapi izin usaha pertambangan.(idr/dan)