PURWAKARTA-Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Purwakarta mulai sosialisasikan regulasi terkait Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahu Pelajran 2019/2020. Regulasi tersebut terdiri dari Peraturan Menteri Pendidikan nomor 51 Tahun 2018 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menegah Atas dan Sekolah Menengah Kejuruan. Selain Permendikbud, regulasi terkait PPDB adalah Surat Edaran Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan nomor 1 Tahun 2019 dan Menteri Dalam Negeri nomor 420/2973/SJ tentang Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik baru.
Disamping kedua regulasi tersebut, Pemerintah Kabupaten Purwakarta telah menerbitkan Peraturan Bupati Purwakarta nomor 80 Tahun 2019 tentang Pedoman Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB dan Zonasi pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama Tahun Pelajaran 2019/2020.
Kepala Dinas Pendidikan Purwakarta, Purwanto mengatakan, pelaksanaan PPDB di Kabupaten Purwakarta sepenuh mengacu pada regulasi tingkat pusat yaitu Pemendikbud 51 Tahun 2018 dan Edaran Bersama Mendikbud dan Mendagri.
Baca Juga:Empat Kades Kecamatan Bojong Berakhir AgustusKemenag-MUI Kompak Cegah Warga Turun ke Jalan
“PPDB tahun ini penerimaannya terdiri dari 3 (tiga) jalur yaitu jalur Zonasi sebanyak 90 persen, Jalur Prestasi sebanyak 5 persen dan Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua sebanyak 5 persen. Pendaftran untuk jenjang SMP dilakukan secara online, sementara jenjang TK dan SD masih offline”, ujar Purwanto, Selasa (11/6).
Purwanto merinci yang jalur zonasi adalah penerimaan peserta didik berdasarkan jarak tempat tinggal calon peserta didik dengan sekolah yang dituju. Jalur prestasi adalah penerimaan peserta didik berdasarkan prestasi akademik (peraih 10 besar nilai tertinggi USBN SD Tingkat Kabupaten Purwakarta) , prestasi hasil perlombaan dan kecakapan Tahfiz Alquran.
Sedangkan jalur perpindahan tugas orang tua/wali adalah penerimaan peserta didik berdasarkan perpindahan tugas orang tua/wali yang dibuktikan SK penugasan atau perpindahan dari isntansi terkait. “Aturannya sudah sesuai Permen nomor 51 untuk PPDB 2019 ini,” katanya.
Bahkan surat edaran bersama tersebut sudah mulai disosialisasikan kepada pihak sekolah, pasalnya waktu ajaran baru sudah semakin dekat. “Kita terus sosialisasikan termasuk pemantauan dalam PPDB, mudah-mudahan bisa berjalan dengan lancar,” ungkapnya.(mas/vry)
Tiga Jalur PPDB
- Jalur Zonasi 90 persen
- Jalur Prestasi 5 persen
- Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua 5 persen