KARAWANG-Wakil Bupati Karawang, Ahmad Jamakhsyari bakal memberikan sanksi tegas kepada PT Chunetsu yang berada di kasawan KIIC, jika terbukti melanggar Perda nomor 1 tahun 2011 tentang ketenagakerjaan.
“Setelah kami melakukan Sidak (Inspeksi Mendadak), belum ada itikad baik dari pihak perusahaan karena tidak mau menemui kami untuk bernegosiasi. Sebab kami mendapat laporan dari warga sekitar jika seluruh tenaga kerja disini dari luar Karawang,” ujar pria yang akrab disapa Jimmy tersebut usai melakukan sidak di PT Chunetsu, Rabu (12/6).
Sidak yang dipimpin langsung oleh Wakil Bupati Karawang, Ahmad Zamakhsyari itu sebelumnya terjadi bersitegang dengan dua security yang tengah berjaga. Pasalnya, Jimmy dan rombongan tidak diperkenankan masuk ke dalam perusahaan.
Baca Juga:Forkominda Gelar Halal BihalalTokoh Masyarakat Tolak Aksi Kekerasan Jelang Sidang MK
Berdasarkan pantauan di lokasi, sekitar pukul 13.15 WIB, Jimmy yang didampingi Kepala Disnakertrans Karawang, Ahmad Suroto dan Kepala Disdukcatpil Karawang, Yudi Yudiawan ini sampai di gerbang PT. Chunetsu. Saat berada ditegang, Jimmy dan rombongan sempat adu mulut dengan dua security yang berjaga.
“Iya izinkan masuk dulu, ini ada wakil bupati. Bel cepetan HRD anda (hubungi segera HRD anda sekarang),” kata Kadisnakertrans, Ahmad Suroto dengan nada marah kepada dua security perusahaan yang menghalanginya masuk ke dalam perusahaan.
Setelah Jimmy melakukan koordinasi dengan Disnakertrans dan Disdukcatpik, akhirnya PT. Chunetsu kedapatan merupakan perusahaan membandel. Pasalnya, perusahaan belum mendaftarkan diri dan belum melakukan perjanjian kerja sama dengan Pemkab Karawang.
Sekitar pukul 14.40 WIB saat Kang Jimmy dan rombongan menunggu kabar dari HRD, salah seorang personel sidak memberitahukan jika ia melihat Tenaga Kerja Asing (TKA) di dalam perusahaan.
Sontak saja kabar tersebut membuat Jimmy dan rombongan kembali mencoba masuk ke dalam perusahaan. Namun lagi-lagi, Jimmy dan rombongan tidak diperkenankan masuk ke dalam perusahaan karena kembali dihalangi security (hanya sebatas bisa menunggu di ruang tunggu atau lobi perusahaan).
“Pak, kami datang kemari itu resmi loh atad nama pemerintah daerah, jadi jangan dihalang-halangi. Kalau saya tidak diperbolehkan masuk, silahkan panggul Ibu Diah (HRD perusahaan), suruh kemari. Kami datang bukan buat cari masalah. Tapi justru untuk menyelesaikan masalah,” tegas Kang Jimmy, saat memberikan penjelasan kepada security.