SUBANG-Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Subang Pramono Mulyo, S.H., M.Hum., mewanti-wanti Kepala Desa se-Kabupaten Subang agar menggunakan Dana Desa (DD) dengan sebaik-baiknya. Pasalnya, Dana Desa bersumber dari APBN dan akan menjadi sorotan pemerintah pusat. Saat ini, 105 desa sudah mengajukan Dana Desa dan menunggu pencairan.
Kepala Kejari Subang Pramono Mulyo mengatakan, mengenai Dana Desa pihaknya meminta agar desa bisa mengelola dengan baik. Jangan melakukan penyimpangan. Sudah cukup adanya kepala desa yang terkena kasus hukum di Kabupaten Subang. “Kepala desa yang tersangkut kasus hukum di Kabupaten Subang agar menjadi pembelajaran bagi kepala desa yang akan menerima pencairan Dana Desa. Jangan sampai melakukan perbuatan menyimpang,” ujarnya.
Dijelaskan Pramono, saat ini pihaknya sudah mengerahkan tim pendampingan hukum melakukan sosialisasi, pencegahan, monitoring dan evaluasi kepada kepala desa dan perangkatnya. Tujuannya, agar jangan melakukan penyimpangan Dana Desa tersebut. Pihanya mengajak kepada para kepala desa, agar memahami bahaya penyimpangan dana desa tersebut. “Ya kita terus lakukan sosialisasi dengan membentuk tim pendampingan hukum Kejaksaan Negeri Subang, agar mencegah adanya penyimpangan Dana Desa,” terangnya.
Baca Juga:Hujan BatuPolres Purwakarta Siapkan Patroli Skala Besar
Selain itu, Kejari juga terus berkordinasi dengan pihak Pemkab Subang dalam hal ini kecamatan, Dispemdes dan juga lainnya untuk pemantauan ke desa yang menerima Dana Desa. “Tetap kita lakukan pemantauan, dengan kerjasama Pemkab Subang,” tambahnya.
Kasipidsus Kejari Subang Faisal Akbar SH mengatakan, mengenai Dana Desa sudah beberapa kepala desa yang terkana kasus Tipikor di Kejari Subang. Kebanyakan adanya penyimpangan tersebut, karena mens rea (niat jahat) dan hal tersebut banyak terjadi. “Memang karena adanya mens rea itu tadi,” katanya.
Sementara itu, Kabid Pemerintahan Desa Dispemdes Kabupaten Subang Dadan Dwiyana mengatakan, untuk Dana Desa tahap 1 tahun 2019, sudah ada 105 desa di Kabupaten Subang yang mengajukan berkas. Saat ini tinggal menunggu adanya pencairannya yang bersumber dari APBN dan jumlah anggarannya bervariatif di masing-masing desa. “Baru ada 105 desa, sementara desa-desa lainnya belum mengajukan,” ungkapnya.(ygo/vry)