CIMAHI–Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Cimahi meminta RT/RW agar memiliki identitas warga pendatang yang tinggal sementara di Kota Cimahi. Hal tersebut dilakukan pasca kejadian pembobolan tempat kost yang diduga dilakukan oleh penghuni kost yang tidak diketahui identitasnya.
Kepala Bidang Pendataan dan Pendaftaran Penduduk pada Disdukcapil Kota Cimahi, Ade Hindasyah menegaskan, pengawasan harus diperketat terhadap penduduk musiman atau pendatang yang tinggal di rumah kontrakan atau kamar kost. ”RT/RW harus memiliki data dan identitas warga yang tinggal sementara. Kita juga minta RT/RW untuk memperketat, termasuk secara administrasi,” tegas Ade, saat ditemui di Komplek Perkantoran Pemkot Cimahi, Jalan Demang Hardjakusuma, kemarin.
Selain itu, lanjut Ade, pihaknya juga meminta kepada pemilik rumah kontrakan dan tempat kost untuk berperan aktif melaporkan kepada aparat setempat, jika ada penghuni baru. Apalagi orang tersebut bukan orang Cimahi. ”Pemilik kost juga harus punya data lengkap orang yang menyewa tempatnya. Itu sangat penting agar jika ada sesuatu akan mudah melacaknya,” ucap Ade.
Baca Juga:Jelang Sidang MK, Kapolres Minta Jaga KondusivitasSLBN Subang Minta Ada Kouta Disabilitas CPNS dan P3K
Menurut dia, dalam waktu dekat pihaknya bakal melakukan operasi yustisi dengan menyasar rumah kontrakan atau tempat kost dengan tujuan mendata penduduk non permanen, khususnya warga yang baru datang dari kampung halamannya.
Selain itu, kata dia, pihaknya ingin memastikan warga non permanen itu memiliki Surat Keterangan Penduduk non Permanen atau dulu disebut Kartu Identitas Musiman (Kipem) yang hanya berlaku satu tahun. ”Untuk pendataan tahun ini, kita baru ada permintaan di Pasirkaliki, Cibabat dan Utama. Kita fokus dulu di situ,” tandasnya.
Tidak hanya dari Disdukcapil, waspada dan keharusan menyempinan data penduduk pendatang juga datang dari pihak kepolisian. Pasalnya, saat ini banyak pencurian yang dilakukan oleh orang yang berpura-pura mengontrak atau menyewa rumah. ”Masyarakat terutama pemilik rumah kost harus mengenal orang yang tinggal ditempatnya. Warga juga harus mengenal tetangga di lingkungan tempat tinggalnya,” kata Kapolsek Cimahi Selatan, AKP Sutarman, melalui sambungan telepon.
Dengan mengenal dan mengetahui identitas pendatang, maka hal tersebut dapat menekan kasus pencurian dengan modus pura-pura menyewa rumah atau kamar kost. ”Jangan sampai kita tidak kenal dengan tetangga, karena kadang tetangga kita itu bisa saja merupakan pelaku kriminalitas, seperti pencurian, penculikan, atau tindak pidana lainnya,” terang Sutarman.